Majene,nuansainfo.com _ Peraturan Daerah (Perda) Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di sahkan kabupaten Majene
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang sidang rapat paripurna kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Majene. Senin (30 Desember 2019)
Rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 di hadiri seluruh anggota dewan gabungan komisi, Bupati, Wakil Bupati, Sekertaris Daerah, Damdim 401, Polres dan Forkopimda Kabupaten Majene.
Menurut Ketua DPRD, peraturan daerah (Perda) tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) merupakan kesepakatan dari semua Badan Anggaran (Banggar) Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Majene.
“Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) tahun 2020 merupakan hasil dari kesepakatan dari semua anggota dewan yang tergabung dalam anggota Banggar DPRD dan TAPD kabupaten Majene”. Kata Salmawati Djamado
Di tempat yang sama, Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten mengatakan, rapat pembahasan hasil rancangan anggaran pendapatan dan belanja pendapatan kabupaten Majene sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“pembahasan RAPBD tahun anggaran 2020 sudah sesuai dengan Tata tertib dalam pengambilan keputusan yang merujuk dari peraturan daerah provinsi, Peraturan Daerah dan penjabaran peraturan bupati kabupaten Majene”. Kata Andi Amran
Meskipun demikian, Rapat sidang pembahasan peraturan daerah rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten majene berlangsung di ruang kantor paripurna DPRD Majene selama 23 hari dan di harapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat kabupaten Majene tahun 2020.(IQ)