Mamuju, Mutiarainfo- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat sebagai zona merah Demam Berdarah Dengue (DBD), di Sulbar.
Dua kabupaten tersebut berada pada posisi tertinggi penyebaran DBD. Namun demikian, belum dikategorikan Kejadian Luar Biasa (KLB) Bupati Mamuju, Habsi Wahid mengatakan, penetapan KLB perlu kesepakatan dalam mempertimbangkan status tersebut.
“Tentu saya harus mendapat laporan dari Dinkes (Dinas Kesehatan, red) Mamuju dulu, sudah KLB atau masih kategori belum besar,” papar Bupati Habsi di ruang kerjanya.
KLB, lanjut Habsi, merupakan keputusan Dinkes. Namun, hingga kemarin, belum ada penetapan status tersebut. Sekretaris Dinkes Mamuju, Mansur, tak menampik jika Mamuju memang masuk zona merah DBD. Namun, pihaknya belum menganggap itu KLB.
“Secara nasional, KLB itu kalau sudah di atas incidence rate (tingkat kejadian, red) yakni, dua korban meninggal. Sampai saat ini memang sudah ada yang meninggal, tetapi kami belum tau berapa jumlah pastinya. Kami akan bandingankan jumlah korban meninggal akibat DBD tahun lalu, pada bulan yang sama,” jelas Mansur.
Jumlah pasien yang meninggal akibat DBD pada Januari sampai Februari 2018, menurut Mansur, sebanyak tujuh orang. Jika, jumlahnya sama atau lebih, maka ditetapkan sebagai KLB. “Saya belum menerima laporan jumlah penderita DBD yang meninggal, di Januari dan Februari. Jadi, belum bisa kami tetapkan,” tegasnya.
Dia mengaku masih tetap konsentrasi pada pencegahan dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat serta melakukan fogging.( Andy )
Adventorial