Mamuju, nuansa.info— Kunjungan kerja yang berlangsung di Ruang Banggar Sekretariat DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) ini bertujuan untuk mendalami lebih dalam mengenai strategi implementasi efisiensi belanja yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam kesempatan ini, sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) turut hadir, di antaranya Rusdi Gani, Naharuddin Sadeke, A. Tenri Sangka, Ismail, Rusman, Muh Basri, Agus Syamsuddin, Habibi Syamsuddin, St. Rahmah, Sudarmin, dan Sainal Rosi.
Pada pertemuan tersebut, Sahrin Salatung, perwakilan DPRD Sulbar, menyampaikan berbagai langkah yang telah diterapkan di lingkup DPRD Sulbar untuk memastikan pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel. “Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bentuk sinergi antar daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Sahrin Salatung.
Lebih lanjut, Agus, Ketua Komisi III DPRD Sidrap, mengungkapkan apresiasinya atas kesempatan ini, yang dianggap sebagai bagian dari upaya mereka dalam mengkaji langkah-langkah efisiensi belanja yang dapat diterapkan di daerah mereka. “Kami berharap hasil dari konsultasi ini dapat menjadi referensi bagi DPRD Sidrap dalam menyusun kebijakan dan program pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” tuturnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar daerah dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran, sehingga dapat menciptakan program-program pembangunan yang lebih berdampak dan bermanfaat bagi masyarakat.