PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM — Polres Mamuju Utara (Matra) mengungkap enam kasus narkotika selama Januari 2020.
Wakapolres Matra, Kompol Jufri Hamid menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terjadi di berbagai tempat.
Tujuh tersangka berhasil diringkus dan Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,51 gram.
“Total tersangka tujuh orang dan barang bukti sebanyak 2,51 gram dari lokasi yang berbeda-beda di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara,” jelas Kompol Jufri Hamid saat konferensi pers, Senin siang (27/1/2020).
Pelaku penyalahgunaan narkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.
Tak hanya kasus narkoba, Polres Matra juga menangani kasus penipuan dan penggelapan kendaraan.
Sementara di wilayah Polsek Batas, terungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka Harianto alias Anto (31). Warga Rura Nanggala, Desa Rura Kecamatan Tondong Nanggala Kabupaten Toraja Utara ini beraksi di Beai Desa Singgani Kecamatan Lariang, Kamis 09 Januari lalu.
“Pelaku ini lintas provinsi yang setelah dilakukan Introgasi telah melakukan perbuatan kriminal lain seperti Curanmor sebanyak 18 kali diberbagai tempat sejak tahun 2017,” bebernya.
Polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Lexi putih. Pelaku disangkakan pasal 378 subs pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (red)