Untuk Keadilan Andi Tahmid Daftarkan Gugatan DKPP dan PHPU MK

Jakarta,  nuansainfo.com – ANDI TAHMID Ketua OKK DPC. Partai Gerindra Kab. Pasangkayu 20/5 ,  menyambangi Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat.

Laporan tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum karena kuat dugaan saya jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bertindak diluar ketentuan perundang-undangan

Pengaduan Tersebut Telah Diterimah DKPP Tanggal 20 Mei 2019 setelah koordinasi dengan bagian berkas, semua berkas telah dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan, sisa menuggu proses jadwal sidang DKPP

Nomor pendaftaran di DKPP  04-20/PP.01/V/ 2019 Sedangkan dan Nomor pendaftaran PHPU di MK 245-0228/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019

Ketua OKK DPC. Partai Geridnra mengatakan setelah menyerahkan berkas ke DKPP ” harapan besarnya pada saat persidangan bukti-bukti kuat berkaitan pelanggaran kode etik KPU Pasangkayu dan Bawaslu Pasangkayu itu diberi sanksi pemecatan karena itu adalah solusi tepat biar ada efek jera bagi penyelenggara dan pengawas pemilu agar tidak bermain-main dengan aturan dan menginjak-ijak  konstitusi dan undang-Undang” katanya Andi tahmid Lewat Telpon Whatshaap

Andi tahmid Juga Menabahkan “gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi secara kolektif dilaporkan oleh DPP Partai Gerindra dan Andi Tahmid,  Materi utama gugatan PSU TPS 1, TPS 3 Desa Batu OgeOrang TPS 4 Desa Motu TPS 3 Desa Balanti” kata Aktifis Pemuda Sulawesi barat Tersebut.

KPU betindak melawan hukum karena tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas TPS untuk TPS 1 Batu Oge dan Panwascam Kec. Pedongga  untuk TPS 3 Batu dengan Bunyi Rekomndasi Pemilihan Suara Ulang PSU, KPU juga secara sadar telah membiarkan pelanggaran admnistrasi untuk TPS 4 Motu dan TPS 3 Balanti yg membiarkan proses pencoblosan tetap berjalan sementara ada surat suara tertukar yg berakibat pada tercoblosnya surat-suara tersebut sebanyak 24 lembar dan yg lebih fatal pelanggaran dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera menjalankan PSU semntara UU No. 7 Tahun 2017 ayat 2 jelas mewajibkan PSU jika terjadi kejadian tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *