Mamuju, nuansa info – Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Bupati Mamuju nomor urut 1, Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si. dilaporkan ke Bawaslu oleh Akriadi warga Ampallas karena diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada hal ini disampaikan Akriadi di kantor Bawaslu Mamuju 11/10/2024
Akriadi menyampaikan calon Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi,menjadikan Bantuan Pemerintah yaitu Berupa bantuan gempa sebagai materi Bahan kampanye.
” Ini sangat jelas melanggar ketentuan pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016
(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
(2)Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Lanjut “Aturan tersebut mengatur selain ketentuan saksi pembatalan sebagai calon juga ada ketentuan pidananya“.
Masih Akriadi” Kita bisa melihat apa yang beredar di Media Sosial, calon Bupati Mamuju Sutinah Suhardi menjadikan bantuan pemerintah sebagai bahan kampanye dan menjanjikan kepada masyarakat bantuan tersebut akan segera cair dia berbicara seolah olah sebagai Bupati sedangkan pada saat itu Sutinah Suhardi, cuti sebagai Bupati Mamuju jadi tindakan menjanjikan tersebut sangat tidak berdasarkan jika bantu pemerintah di jadikan bahan kampanye”
Akriadi menambahkan “Tindakan calon yang menjanjikan materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih itu tindakan yang bertentangan dengan aturan“
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ini tidak dapat memberikan komentar soal laporan calon Bupati Mamuju nomor 1 Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, S.H., M.Si. Yang telah diterima Bawaslu Mamuju
By Adhie.