Tingkatkan Pemahaman Peran Anggota Dewan Dalam Pengawasan Asset Dan Pencegahan Tipikor, 32 Anggota DPRD Sulbar Ikut Bimtek

Makassar, nuansainfo.com.-Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap peran Anggota Dewan dalam pengawasan asset dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebanyak 32 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Hotel The Rinra Makassar, Jum’at 8 hingga 10 Maret 2019.

Ketua DPRD Sulbar, Hj. Amelia Fitri Aras saat membuka Bimtek tersebut mengatakan, pelaksanaan Bimtek ini tujuannya untuk meningkatkan pemahaman terhadap peran Anggota Dewan Sulbar dalam pengawasan pada asset dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dengan Bimtek ini setidaknya akan lebih meningkatkan pemahaman terhadap peran anggota DPRD Sulbar dalam tugasnya sebagai pengawasan,” ujar Amelia dalam sambutan.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Wito narasumber dalam Bimtek itu mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi harus diberantas melalui integritas serta melakukan revolusi moral dan akhlak.

“Perlu ada sinergitas kejaksaan dengan DPRD Sulbar dalam optimalisasi tugas dan fungsi DPRD dalam era teknologi digital,” ujar Wito dalam materinya.

Wito menambahkan, Anggota DPRD harus mematuhi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Juga pengenalan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.

Sementara pemateri lainnya, Prof. Farida Pattitingi memberikan materi tentang pengawasan aset dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Dalam pengawasan secara internal dan eksternal pada lingkup unit organisasi bersangkutan, perlu ada pengawasan secara preventif dan represif,” kata Farida dalam materinya.

Farida juga menyinggung barang milik daerah berupa tanah yang diatur pada Pasal 49, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Dalam pasal ini disebutkan bahwa barang milik daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah (Pemda) harus disertifikatkan atas nama Pemda sendiri.

Bangunan daerah harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikannya dan ditatausahakan secara tertib.

“Untuk pemindahtanganan atau pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari penghapusan, selain tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, harus persetujuan DPRD yang diajukan kepala daerah,” ucap Farida. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *