Tiga Ranperda Disetujui Bersama DPRD, Bupati: Pasangkayu Segera Menjadi Kota Layak Anak

Pasangkayu – Nuasainfo.com – Bupati Pasangkayu Dr Agus Ambo Djiwa menghadiri rapat paripurna DPRD Pasangkayu dalam rangka persetujuan bersama tiga ranperda (rancangan peraturan daerah) menjadi perda di gedung DPRD Pasangkayu, Kamis (19/3/2020).

Ketiga ranperda tersebut adalah Kota Layak Anak (KLA), Penanggulangan HIV/Aids, dan Penyertaan Modal.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty didampingi Wakil Ketua Arwi, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Pasangkayu.

Sedangkan Bupati Pasangkayu didampingi oleh Sekda Dr Firman, unsur forkopimda, dan kepala OPD lingkup Pemkab Pasangkayu.dihadiri langsung oleh bupati Pasangkayu, Dr. Agus Ambo Djiwa,

Ketua DPRD Alwiaty mengatakan, ketiga perda yang telah berlaku ini diharapkan dapat menjadi regulasi baru terhadap anak dalam berbagai aspek sosial, dapat menjamin tertib administrasi dan pengelolaan penyertaan modal kepada lembaga swasta, serta upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/Aids di Kabupaten Pasangkayu.

Bupati Agus menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Pasangkayu atas disepakatinya ketiga ranperda tersebut. Dengan demikian pemkab kini telah memiliki landasan hukum untuk mewujudkan KLA, menanggulangi HIV/AIDS, dan terkait penyertaan modal.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Pasangkayu yang telah membahas hingga saat ini dapat melakukan persetujuan bersama ke tiga Ranperda itu,” katanya.

Terkhusus Perda KLA, menurut Agus, pihaknya akan mendorong percepatan terwujudnya KLA di kota Pasangkayu. Pemkab dapat melakukan pemenuhan hak-hak terhadap anak. Menjadikan kota Pasangkayu yang ramah anak.

“Dengan demikian keberlangsungan hidup generasi di Pasangkayu dapat terjamin. Baik dari sisi pemenuhan kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan hak-hak anak lainnya,” ujar Ketua DPD PDIP Sulbar ini.(Aso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *