Tiga Kesimpulan RDP Komisi II RI – KPU RI Jika Kotak Kosong Menang

Mamuju, nuansa.info – Supriadi Narno Komisioner KPU Sulbar Menyampaikan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II DPR RI dengan Kementerian dalam negeri Komisi pemilihan Umum RI badan pengawasan umum RI dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum RI Selasa, 10/9/2024.

Supriadi Narno menyampaikan “rapat dengar pendapat (RDP) tersebut melahirkan 3 kesimpulan yang di tandai tangani PLH. Dirjen politik dan pemerintahan umum kementrian dalam negeri, ketua pimpinan Rapat, ketua KPU RI Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI”

Adapun kesimpulan yang di lahirkan adalah:

1. Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

2. Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan 1 (satu) pasangan calon.

3. Terhadap daerah yang menghadapi permasalahan pencalonan Kepala Daerah:

a. Pasangan calon yang mendaftar pada masa perpanjangan di Pilkada dengan hanya satu pasangan calon yang telah memenuhi ambang batas tidak diterima pendaftarannya oleh KPU Daerah.

b. Partai politik yang mendaftarkan pasangan calon lebih dari satu kali pada masa pendaftaran dengan pasangan calon yang berbeda tidak diterima oleh KPU Daerah.

Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *