Mamuju – nuansa.info, Kuasa Hukum Hj. Sitti Suraidah Suhardi, Abd. Wahab dan Chairul Amri menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat I dan II, yakni Andi Ibrahim Masdar dan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka pada sidang mediasi perkara polemik hasil Musyawarah Daerah (Musda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat.
Kata Abd. Wahab, harusnya hari ini (Senin, 6 November 2023) agendanya sidang mediasi, namun tergugat I dan II dan turut tergugat itu tidak hadir.
Sehingga tadi Hakim mediasi menunda kembali untuk mediasi kedua pada hari Senin 13 November 2023 untuk disidangkan kembali.
“Ini kami juga tidak disampaikan dan tidak tahu apa alasan tergugat I dan II dan turut tergugat ataupun kuasanya tidak hadir, sehingga kami sebagai penggugat tidak bisa menentukan apa alasan hukumnya tidak hadir. Sehingga hakim menunda untuk sidang berikutnya,” kata Abd. Wahab.
Lanjut kata kuasa hukum Suraidah, kami sesungguhnya sudah menawarkan sebagai penggugat ketika tergugat III untuk membuat dan menandatangani Rekomendasi Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat masa bakti 2023-2028 dibawah kepimpinan Hj. Suraidah Suhardi, itu tidak akan menjadi masalah gugatan bisa kita cabut.
Selanjutnya, permintaan ini tidak ketemu karena para tergugat tidak hadir. Sehingga akan kita lihat kelanjutannya.
“Dengan tidak hadirnya tergugat I dan II serta turut tergugat, maka kami mempertanyakan keseriusannya, tapi hakim akan memberikan penilaian itu,” ungkapnya.
Jika tanggal 13 (Senin) tidak hadir lagi, maka kami akan menyampaikan untuk diteruskan perkara tidak adalagi mediasi. Imbuhnya.
Diketahui, sebagau Tergugat I: Andi Ibrahim Masdar, selaku Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat Demisioner, Tergugat II yaitu: Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Tergugat III: Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sulbar, dan turut tergugat: H. Andi Masri Masdar. (*)