Mamuju, nuansa.info – Sidang pembuktian gugatan pelanggaran pemilu yang diajukan DPP Partai Golkar dengan Menggunakan hak pilih dengan memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektroniknya akan berlangsung pada tanggal 30 Mei 2024 hal ini dibenarkan oleh Arham komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat 27/5/2024
Arham Syam, S.H., M.H. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat hanya memberikan keterangan terhadap gugatan DPP Partai Golkar.
“Pemberian keterangan sudah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi pada persidangan sebelumnya, agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 30. Apabila ada yang akan di dalami oleh MK, maka Bawaslu Sulawesi Barat siap untuk memberikan keterangan tersebut”
“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat sudah bekerja secara profesional sebagaimana tugas dan fungsinya yang diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, dan menjunjung tinggi integritas, netralitas, profesionalisme dan solidalitas.”ucap Arham
DPP partai Golkar sebagai Pemohon mengajukan pemilihan ulang di 35 TPS yang berada 5 kabupaten Se-Sulawesi Barat