PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali menangkap seorang warga Marisa karena Kasus Narkotika di Dusun Marisa Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya. Kamis Subuh (19/9/2024).
AA ditangkap oleh Tim Opsnal setelah sebelumnya melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan pelaku menyimpan, memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) sachet bersama barang bukti lainnya.
Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dikonfirmasi Rabu Siang 25/9/2024 mengatakan ” AA(38 th), ditangkap di dusun Marisa Desa Lariang karena di temukan menyimpan, menguasai dan memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 10 sachet dengan berat Bruto 2,47 gram dan barang bukti lain berupa 4 sachet kosong dan uang tunai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diduga adalah hasil penjualan Sabu
Lanjut Yusuf ” Tersangka AA kini mendekam di Sel Mapolres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”.Tegas Yusuf.