Resky Menilai Perusahaan Tambang di Desa Sampaga Cacat Prosedur.

Mamuju, nuansa.info- Pernyataan Alih Syahir direktur utama CV.Surya stone derajat yang mengatakan “Bahwa telah melakukan sosialisasi di rumah wakil ketua DPRD Mamuju Syamsudin Hatta yang hadir pada Saat itu beberapa unsur masyarakat dan setuju kemudian telah sudah ada berita acaranya”kegiatan itu di laksanakan pada Rabu 04/09/2024

Resky Kader FPPI menyampaikan Kalau memang bermaksud Sosialisasi kenapa kegiatan itu tidak di laksanakan di desa sampaga dan melibatkan masyarakat banyak,

“kegiatan yang di lakukan itu kami menganggap upaya pemaksaan beroperasinya tambang Karena pelaksanaannya tertutup kepada masyarakat banyak”

Resky juga mengutip pernyataan Muhammad Yusuf (Camat sampaga) pada tanggal 31 Agustus 2024 mengatakan “pihak perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi terkait pertambangan di desa sampaga”

Reski berfikiran semestinya pak camat sampaga harus di libatkan dalam kegiatan sosialisasi jika memang betul adanya kegiatan tersebut.

Data tanda tangan masyarakat dari ESDM setelah Audiens ternyata hanya 48 warga telah menyetujui itulah yang di berikan kepala desa sampaga ke pihak perusahaan,

” Ratusan masyarakat menolak masyarakat masuknya tambang, jelas ini tindakan sepihak dan upaya pemaksaan pihak perusahaan.” Ujar resky

Ini adalah tindakan Cacat Prosedural dan kepala desa mengatakan “ini untuk pembangunan desa karena akan memberikan PAD” tapi tindakan yg di lakukan melanggar Melanggar pasal 26 ayat 2 huruf M. tentang UU desa no 3 tahun 2024 perubahan UU desa tahun nomor 6 tahun 2014, pasal 29 “dan pasal 30.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *