Makassar,nuansa.info – Dua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, yaitu S dan T, telah dikenakan sanksi Drop Out (DO) oleh pihak rektorat. Keputusan tersebut diambil setelah mereka terlibat dalam aksi protes terhadap kebijakan kampus.
Peristiwa ini berawal pada 3 Juni 2024, ketika puluhan mahasiswa melakukan demonstrasi menuntut penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Aksi tersebut awalnya berlangsung damai, namun berubah tegang ketika pihak keamanan berusaha membubarkan massa secara paksa.
Pada pukul 14.00, terjadi ketegangan antara mahasiswa dan keamanan, hingga akhirnya massa bergerak masuk ke ruang rapat rektorat untuk melakukan audiensi. Audiensi tersebut tidak membuahkan hasil, dan demonstrasi berakhir pada pukul 15.00.
Sebagian mahasiswa kemudian beristirahat di belakang Gedung Penjaminan Mutu. Pada pukul 18.30, Satpam kampus meminta mereka untuk bubar. Ketika mahasiswa menolak, sejumlah Satpam dan orang-orang tak dikenal mulai melakukan pemukulan terhadap mereka. Beberapa mahasiswa mengalami cedera serius akibat insiden tersebut dan melapor ke pihak kepolisian pada malam hari.
Pada 5 Juni 2024, mahasiswa FSH mengadakan unjuk rasa menuntut pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan tersebut. Mediasi dilakukan oleh pihak rektorat, yang menghasilkan perjanjian damai antara Satpam dan mahasiswa. Namun, permintaan untuk mencabut laporan dari mahasiswa ditolak, meski mereka mengalami tekanan psikologis untuk melakukannya.
Pada 1 Juli 2024, Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin memanggil mahasiswa untuk sidang, yang diadakan pada 3 Juli 2024. Keputusan sidang, yang diumumkan pada 29 Juli 2024, adalah pemecatan kedua mahasiswa tanpa peringatan terlebih dahulu.
Sementara itu, pada 25 Juli 2024, lima hari sebelum SK DO diterbitkan, Rektor UIN Alauddin Prof. Hamdan Juhannis mengeluarkan Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa. Aturan baru ini mewajibkan mahasiswa untuk mendapatkan izin tertulis dari fakultas dan universitas sebelum menyampaikan aspirasi, dengan ancaman sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar.
(#)