Pasangkayu, Nuasainfo.com- Proyek pekerjaan rehab di tiga jembatan gantung di Pasangkayu menuai polemik. Ketiga jembatan gantung yakni jembatan gantung Kampung Tengah, jembatan gantung Labuang dan jembatan gantung Martajaya.
Polemik itu membuat PPK angkat bicara. Menurutnya, rehab tiga jembatan gantung tersebut sudah sesuai kontrak dan tidak ada menyalahi aturan.
“Sudah tidak ada masalah, semuanya sudah sesuai kontrak,” kata Rahim Tagaru selaku PPK, Kamis (12/3/2020).
Rahim Tagaru juga mengatakan, adapun perubahan lebar di dua jembatan, adalah permintaan masyarakat yang berharap agar jembatan tersebut dapat dilewati kendaraan roda tiga (bentor). Hal itu dikarenakan di sebelah jembatan terdapat kebun warga.
Rahim bahkan menganggap, pekerjaan rehab tersebut justru sudah melebihi volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak. “Adanya perubahan dari kontrak kerja, itu berdasarkan permintaan masyarakat. Dan menurut saya, bila sesuai dengan kontrak maka volume pekerjaan sudah melebihi,” jelasnya.
Lebih jauh, Tagaru menjelaskan bila terjadi kerusakan sebelum berakhirnya enam bulan berjalan, maka dalam perbaikan jembatan tersebut akan diambil dari anggaran pemeliharaan. Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, atas kerusakan yang terjadi dalam suatu pekerjaan tetap akan diperbaiki dari 5% anggaran pemeliharaan yang ada.
“Perbaikan pekerjaan jembatan tersebut kami tetap menggunakan anggaran pemeliharaan yang ada sebesar 5 persen selama enam bulan berjalan ke depan, masih menjadi tanggung jawab penyedianya,” tuturnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Herman Yunus mengatakan, seharusnya dalam suatu perencanaan pihak perencana turun kelapangan dan mencari tahu apa keinginan masyarakat.
“Pekerjaan rehab jembatan ini atas kebutuhan masyarakat atau kebutuhan dinas? Bila kebutuhan masyarakat, mengapa kontraknya tidak sesuai dengan keinginan masyarakat,” ujarnya mempertanyakan.
Herman juga mengatakan, bila perencanaan sudah asal-asslan maka yang ada hanya terkesan pemborosan anggaran. Sehingga, menurutnya apa yang saat ini menjadi polemik, pihak pemeriksa harusnya lebih cermat dan wajib turun tangan untuk melakukan audit terhadap prkerjaan yang ada.
“Pihak pemeriksa harusnya lebih cermat dan segera turun tangan agar polemik ditengah masyarakat dapat terjawab,” pungkasnya. (Aso)