Ratusan Warga Beru-Beru dan Kalukku Barat Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Sulbar, Meminta Izin Tambang Pasir Kalukku di Cabut

Mamuju, nuansa.info – Sebagai bentuk kritikan terhadap pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terhadap tambang pasir yang ada di kecamatan kalukku Warga Beru-beru dan Kalukku Barat gelar aksi damai di depan kantor DPRD Sulbar, Mamuju 02/10/202

Koordinator umum Muhammad amin menyampaikan Sehubungan dengan adanya rencana aktivitas pertambangan pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan disepanjang pinggiran sungai hingga ke pantai di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru yang jika dipaksakan untuk berjalan tentu dianggap akan mengancam terjadinya abrasi oan penghilangan sumber-sumber kehidupan warga.Sekedar diketahci bahwa Desa Kalukku Barat terdapat 8 dusun diantaranya: Pambulungan, Galung, Manaiman, Kayu mate, Malolo, Panamba barat, Panamba timur,dan Panamba tengah, sedangkan untuk Desa Beru-beru terdapat 9 dusun diantaranya:Kampung rea, Tarawe, Beru-beru, Galung lemo, Taloang, Babalalang timur, Babalalang sejati, Babalalang pantai, dan Kampung baru. Adapun mata pencaharian warga di dua desa tersebut adalah mayoritas sebagai nelayan, sehingga rencana aktivitas tambang pasir itu menjadi sebuah keharusan untuk ditolak oleh warga di kedua desa tersebut.

Gerakan penolakan warga terhadap rencana aktivitas tambang pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan ini bermula sejak bulan November 2023 dengan melalui beberapa kali musyawarah antar warga sehingga berujung terbentuknya FORUM MASYARAKAT NELAYAN PESISIR DESA KALUKKU BARAT DAN. DESA BERU-BERU pada bulan Desember 2023 dan sampai saat ini masih terus komitmen berjuang untuk menolak rencana aktivitas tambang pasir tersebut. Diketahui bahwa gerakan penolakan warga ini sudah menempuh berbagai cara yang persuasif dan bahkan secara administratif seperti melayangkan surat ke pemerintah setempat hingga membuat petisi penolakan, namun tak<kunjung juga direspon baik oleh pihak perusahaan maupun pemerintah setempat. Selain kekhawatiran mengenai dampak abrasi dan bencana banjir yang akan timbul dari rencana aktivitas tambang pasir tersebut, alasan warga menolak juga karna akan merusak lingkungan yang dimana sepanjang sungai tersebut diketahui banyak terdapat Ekosistem Mangrove. Bahkan warga juga menganggap bahwa rencana aktivitas tambang pasir tersebut akan sangat merugikan nelayan karna selain mempersempit wilayah tangkapnya juga menghilangkan tempat berlabunya.

Disisi lain juga diketahui bahwa penerbitan izin perusahaan PT. Jaya Pasir Andalan dianggap cacat prosedural sebab dalam proses sosialisasi Amdal untuk rencana aktivitas perusahaan terkait ternyata tidak pernah melibatkan sedikitpun warga di dua desa tersebut,dan parahnya karena izin aktivitas tambang pasir tersebut justru sudah dikeluarkan secara tergesa-gesa oleh pemerintah terkait tanpa adanya sedikit pun mendengar pertimbangan warga dalam proses penyusunan Amdal. Padahal keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal sangat jelas di atur dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Pasal 26 ayat (1) Berbunyi dokumen amdal disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat, ayat (2) Berbunyi pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan, ayat (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (1)meliputi; a) Yang terkena dampak, b) Pemerhati lingkungan hidup dan/atau, c) Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal, ayat (4) Berbunyi Masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Atas kesadaran diatas bahwa disatu sisi besarnya dampak kerugian yang akan ditimbulkan oleh aktifitas tambang pasir tersebut terhadap lingkungan dan kelangsungan hidup nelayan serta disisi lain diketahui bahwa proses penerbitan izinnya yang dianggap cacat prosedural, maka dari itu kami atas nama FORUM MASYARAKAT NELAYAN PESISIR DESA KALUKKU BARAT DAN DESA BERU-BERU Menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. CABUT IZIN PT. JAYA PASIR ANDALAN KARENA CACAT PROSEDURAL.

2. TOLAK AKTIVITAS TAMBANG PASIR DI SUNGAI-PESISIR DESA KALUKKU BARAT DAN DESA BERU-BERU.

3. TOLAK AKTIVITAS TAMBANG PASIR DI WILAYAH TANGKAP NELAYAN.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *