Raskin Diduga Dipolitisasi, Ketua Komisi LP-KPK: Aparat Desa Bisa Di Berhentikan Jika Salah di Gunakan

Mamuju, nuansa.info Apa jadinya jika Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) yang merupakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan Ketahanan Pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin di duga di Politisasi Aparat Desa

Menghadapi pilkada kabupaten Mamuju, Stephen yang juga masyarakat kecamatan kalumpang memandang keganjalan beberapa persoalan yang ada di kecamatan kalumpang khusus di desa karataun di duga kebijakan yang keluarkan kepala desa Karataun tidak sesuai dengan peraturan dan terkesan di Politisasi hal ini di sampaikan stephan melalui WhatsApp. 1/11/2024.

Stephan menyampaikan pembagian Raskin diduga tidak tepat sasaran pada momen pilkada Mamuju juga terjadi pemecatan terhadap kepala dusun Tambang desa karataun karena di duga bedah pilihan

” Saya tidak tau alasannya kepala desa karatau kecamatan kalumpang pak kenapa Kepala dusun “Tambang” A/n: “Sarira” di pecat kabar yang saya dapat karena tidak ikut terlibat dalam pembuatan Tenda terowongan untuk Tempat Kampanye 01.

” Ini juga pak, soal raskin, setau saya beras raskin ini untuk masyarakat tidak mampu masa di bagikan ke semua Aparat desa Tampa terkecuali, semoga semua ini bukan soal Pilkada kabupaten Mamuju, kalau ini benar maka Keadilan tidak berpihak ke seluruh masyarakat dalam menghadapi Pilkada karena di mainkan berdasarkan “kekuasaan”

Ketua Komisi Cabang Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan (LP-KPK) Eliasib Menyampaikan Dalam pelaksanaan program raskin, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, dal proses distribusi Raskin

“Satker Raskin mengambil beras di gudang Perum BULOG dan menyerahkannya kepada Pelaksana Distribusi Raskin di Titik Bagi (TB). Pelaksana Distribusi Raskin memeriksa kesesuaian jumlah dan kualitas beras yang didistribusikan. Jika jumlah dan kualitas beras tidak sesuai, maka Pelaksana Distribusi Raskin harus mengembalikannya ke Satker Raskin”

Lanjut “Pelaksana Distribusi Raskin menyerahkan beras kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 15 kg per bulan
Pengaduan tentang pelaksanaan program raskin ditangani secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten”

Masih “Perangkat desa juga dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.” Tutupnya

Hingga berita ini terbit pewarta nuansa.info tidak dapat tersambung dengan kepala desa karatau Oktav Pangandaran untuk diminta i keteranganny.

By Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *