Mamuju, nuansa.info — Tidak terasa, Ramadan 2024 tinggal menghitung hari. Tahun ini, diprediksi ada perbedaan penetapan awal puasa di kalangan masyarakat muslim Indonesia, Kamis (7/3/2024).
Mengenai potensi perbedaan tersebut, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Melalui SE ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau Umat Islam untuk tetap menjaga toleransi dalam menyikapi potensi tersebut. Tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi perbedaan penetapan 1 Ramadhan 1445 H atau 2024 M.
Menyikapi hal ini, secara khusus Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung menyampaikan kepada masyarakat Sulawesi Barat, kiranya tetap menjaga dan merawat sikap saling menghormati dalam perbedaan pelaksanaan ibadah, khususnya selama bulan suci Ramadhan.
“Kami menekankan kepada jajarannya agar mematuhi Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi yang telah dibuat Menag,” ujar Syafrudin di Mamuju, Kamis (7/3/2024).
SE Menag ini diteruskan ke-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Tidak hanya itu edaran ini juga harus sampai kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Sulawesi Barat.
Selain itu, Kakanwil juga mengimbau para tokoh agama untuk memanfaatkan mimbar-mimbar keagamaan selama bulam Ramadan dalam menyerukan pesan-pesan persaudaraan manusia utamanya untuk menjaga persatuan dan kesatuan, mengingat perbedaan yang masih saja timbul pasca pemilu sesuai SE Menag Nomor 9 Tahun 2023 tentang pedoman ceramah agama.
Berikut poin SE Menag No 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi :
1. Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
2. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
3. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
4. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
5. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
6. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
7. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
8. Materi ceramah Ramadhan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
9. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.