PMII Mamuju Desak Pemprov Cabut Izin Penggunaan Jalan Dan Izin Pertambangan

Mamuju, nuansa.info – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk mencabut izin pengunaan jalan atas aktivitas pertambangan yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Mamuju .

Dalam hal ini PMII Mamuju menganggap surat izin yang di keluarkan oleh dinas pekerjaan umum Sulawesi barat di anggap sebuah keputusan yang keliru dan tidak punya dasar kuat atas penerbitannya.

 

Di dalam UU no 38 tentang jalan ,yaitu jalan umum adalah jalan yang di peruntukan untuk lalu lintas umum dan jalan khusus jalan yang di bangun oleh instansi ,badan usaha ,perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.

 

Sekertaris umum PMII Mamuju Muh Nor as’ad menjelas kami menduga bahwa penggunaan jalan umum sebagai jalur angkutan pertambangan adalah sesuatu penyalahgunaan kekuasan (abuse of power). Dalam Surat Edaran No. B/400.7.5.4/183/2024, yang di keluarkan dinas PU ini juga kami menganggap menguntukan perusahaan tambang yang ada di bonehau Kalumpang yakni PT Bonehau Prima Coal (BPC) .dan juga seharusnya ini juga di kordinasi kan atau mendapatkan izin di kementrian PUPR sebab akses jalan umum yang digunakan bukan hanya jalan umum provinsi tetapi nasional.

Pemprov Sulbar seharunya menjadikan contoh daerah pertambangan seperti Samarinda dan Sumatra barat dimana pemerintah daerah di sana justru mengeluarkan surat edaran sanksi dan peraturan pemerintah terhadap perusahaan yang mengunakan jalan dan akses umum sebagai sarana pengangkutan material tambang.

Dan juga PMII Mamuju juga menyoroti perpanjangan izin pertambangan yang di duga sudah kadaluarsa pada Febuari 2022 lalu untuk PT Bonehau Prima Coal (BPC) melalui surat keputusan gubernur Sulawesi barat tentang persetujuan perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi olehPT Bonehau Prima Coal (BPC) tahun 2017.

Untuknya itu kami mendesak pemprov Sulbar segera mencabut Surat izin atas pengunaan jalan umum untuk aktivitas pertambangan dan juga menindak izin perusahaan yang di anggap sudah tidak aktif lagi ,maklumat ini untuk segara di tindaki dan mendapat perhatian jika tidak kami akan melakukan advokasi menyeluruh dan perlawanan secara litigasi dan non litigasi.

 

By. Adhie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *