Pj Gubernur Hadiri Penetapan Ranperda Lingkungan Hidup dan Ketertiban Umum di DPRD Sulbar

Mamuju,nuansa.info  – Pj. Gubernur Sulbar, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menghadiri penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda di ruang paripurna DPRD Sulbar, Rabu 24 Januari 2024.

Kedua Ranperda itu, yakni pertama tentang rencana perlindungan dan pengendalian lingkungan hidup Sulbar tahun 2023-2053. Kedua tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Prof. Zudan menuturkan, Perda yang baru-baru ditetapkan merupakan perda yang sangat penting dan kehadirannya sudah ditunggu sejak lama. Itu juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Daerah lain dalam catatan saya sudah lama memiliki Perda serupa. Seperti Sumbar, Kaltim, Lampung, serta Kaltara. Kalau untuk kabupaten, lebih banyak lagi,” kata Prof. Zudan.

Dia menjelaskan, penetapan Perda terkait lingkungan hidup merupakan langkah tepat dalam mengatasi semua persoalan lingkungan hidup di Sulbar. Bahkan, mitigasi bencana alam dapat ditindaklanjuti dengan Perda itu, sehingga para kepala OPD diminta bersiap mengimplementasikan Perda itu.

“Jadi kita tahu persis, di dalam tata kelola lingkungan hidup ada bencana alam, ada pencemaran lingkungan, ada permasalahan di kawasan pesisir, ada konflik tenurial, ada degradasi dalam pemanfaatan hutan dan lahan, ada limbah bahan beracun dan berbahaya, serta adanya berbagai conflict of interest di masyarakat,” ungkapnya.

Sestama BNPP itu juga mengatakan, Perda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dibutuhkan untuk membangun masyarakat yang tertib dan menjaga budaya untuk saling melindungi.

“Tentu Perda ini yang akan menjadi pedoman teman-teman politisi dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar. Kita perlu bersama-sama mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan dua Perda ini,” imbuh Prof. Zudan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *