Mamuju, nuansa info – Pelaksanaan kampanye sangat jelas, Pengurus BUMD tidak boleh melibatkan diri apalagi menjadi tim karna dalam UU pilkada jelas pasal sanksi yang di berikan ,Hal ini di sampaikan Abd Malik melalui via WhatsApp, Mamuju 2/9/2024.
Abd Malik yang saat ini menjabat sebagai wakil pimpinan sementara DPRD Mamuju mengingatkan kepada Jajaran Direksi, Pengurus PT Manakarra Unggul lestari , PDAM Tirta Manakarra , Perusda Mamuju Bahwa Perusahaan diatas pemda punya aset atau modal yang disetor walaupun kecil.
“Modal perusahaan diatas asalnya dari pemda ini sesuai dengan PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD ,sehingga kami ingatkan jangan berpolitik dan ikut ikut jadi tim paslon tertentu, Kami punya hak pengawasan untuk di ingat karena itu tugas kami, beberapa waktu lalu kami menerima aduan dan laporan dari masyarakat, ada beberapa perusahaan diatas yang sudah ikut aktif berkampanye sehingga di kesempatan ini kami selaku perwakilan rakyat mengingatkan hal itu” ucapnya
Lanjut “Perusahaan ini adalah aset daerah atau negara tidak boleh berpartisipasi, Silahkan bekerja bagaimana pendapatan perusahaan bisa meningkat sehingga Deviden perusahaan dapat masuk ke kas daerah yang akan di gunakan untuk proses pembangunan di kabupaten Mamuju” tegasnya.
Arham Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat Kordiv hukum dan dan sengketa menyampaikan BUMN dan BUMD itu dilarang terlibat kampanye
ARHAM SYAH, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat). Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan BUMN dan BUMD itu dilarang terlibat kampanye
“Paslon dilarang melibatkan BUMN dan BUMD dalam kampanye. Itu bisa sanksinya Pidana, sesuai pasal 189 UU Pilkada Junto Pasal 70 ayat (1)” tutupnya.
By Adhie.