PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM- Persiapkan Tahapan Verifikasi Faktual untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan, KPU Kabupaten Pasangkayu melaksanakan Bimbingan Teknis kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aula Hotel Mutiara Pasangkayu, 16 Maret 2020.
Bimtek yang di ikuti oleh 60 orang PPK dari 12 kecamatan Se Kabupaten Pasangkayu ini membahas tentang tara cara dan mekanisme verifikasi faktual dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasangkayu, Harlywood Suly Junior mengatakan bahwa secara teknis Verifikasi Faktual calon perseorangan dilaksanakan oleh PPS dan tugas PPK adalah melakukan rekapitulasi hasil Verifikasi Faktual dan monitoring terhadap progres kerja PPS dilapangan. Termasuk pendampingan terhadap PPS yang melakukan Verifikasi Faktual. Pungkasnya.
Kordiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu Harlywood Suly Jr Sedang Membawakan Materi
Lanjut Harly menjelaskan bahwa, tahapan pelaksanaan Verifikasi Faktual di mulai tanggal 2 hingga 15 April 2020. Dimulai dari tahapan persiapan Verifikasi Faktual, antara lain pertama, PPS mengatur system kerja Vertual dengan ketentuan membagi wilayah kerja, membagi nama yang akan divertual, memastikan seluruh dokumen yang akan digunakan telah tersedia, kedua mengundang PPL dan menyampaikan kepada PPL seluruh nama-nama yang akan divertual, dan ketiga Berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun terkait pelaksanaan Vertual dan kemungkinan alamat setiap pendukung yang diketahui oleh Kepala Dusun.
Kemudian dalam tahapan Proses Verifikasi Faktual PPS akan melakukan yang pertama mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Kedua, berkoordinasi dengan Bakal Pasangan Calon perseorangan dan/atau tim penghubung untuk menghadirkan seluruh pendukung di wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan)* pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan, apabila pendukung tidak dapat ditemui guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan. Ketiga, Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon Perseorangan, bagi pendukung yang tidak hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan datang langsung ke kantor PPS paling lambat sebelum batas akhir Verifikasi Faktual. Dan Keempat, Mencocokkan kebenaran nama dan alamat pendukung, serta dukungannya kepada Bakal Asangan Calon Perseorangan terhadap dukungan ganda pada formulir model BA. 4-KWK Perseorangan. Tambahnya.(ASO)