PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM — Polsek Pasangkayu meringkus berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik yang beberapa pekan terakhir meresahkan RSUD Ako.
Tersangka berinisial My alias On (36) ditangkap di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Pasangkayu, Jumat 31 Januari.
Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu, Ipda Usman menjelaskan, pihaknya mencegat kendaraan yang ditumpangi pelaku saat melintas di depan percetakan Andika.
“Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasangkayu untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Usman, Minggu (2/2/2020).
My merupakan sopir angkutan penumpang asal Payoge, Kecamatan Palu, Kota Palu.
Ia diduga menggasak sejumlah perangkat elektronik di RSUD Ako beberapa pekan lalu.
“Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan pencurian barang berupa laptop di Kelurahan Martajaya dan handphone di RSUD Ako,” terang Ipda Usman.
My pun harus mendekam di kamar tahanan Polsek Pasangkayu. Ia disangkakan pasal 363 ayat 3 dan 5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (red)