PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM — Pemecatan sejumlah aparat Desa Bulu Bonggu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu kini berbuntut panjang.
Sekelompok warga tak terima kebijakan yang dilakukan Kepala Desa Bulu Bonggu yang baru terpilih, Erwin Rusdi. Mereka pun mengadu ke DPRD Pasangkayu.
Warga menilai, keputusan itu melanggar ketentuan pergantian aparat desa. Sehingga mereka mendesak, keputusan itu dicabut.
Saat menyambangi kantor dewan, perwakilan warga Bulu Bonggu diterima Ketua DPRD Pasangkayu Alwiaty dan legislator lainnya.
DPRD pun memediasi warga dengan Kepala Desa Bulu Bonggu Erwin Rusdi. Mediasi dihadiri Kabag Pemerintahan Muh Hatta, Kabag Hukum dan HAM Mulyadi dan Sekcam Dapurang Abdul Rasyid.
Kades Bulu Bonggu, Erwin Rusdi mengatakan, penggantian aparat desa itu sudah sesuai regulasi. Mekanisme pun dijalankan, seperti penjaringan hingga penetapan.
“Apa yang saya lakukan ini sudah sesuai dengan hak kepala desa yang tertuang dalam undang-undang desa dan Perda Tahun 2017,” jelas Erwin, Selasa (28/1/2020).
Sementara itu, legislator Perindo, Yani Pepi Adriani menyarankan permasalahan ini dikembalikan ke desa. Sebab dinilai dapat diselesaikan secara baik.
“Kembalikan saja permasalahan ini ke desa, pasti ada solusinya dan selesai ditingkat desa juga,” katanya.
Menanggapi itu, Kabag Pemerintahan Umum, Muh Hatta meminta agar persoalan itu diserahkan pada Bagian Pemerintahan. Nantinya akan diselesaikan di tingkat bawah.
“Saya minta izin permasalahan ini diselesaikan di Kabag Pemerintahan, krena perselisihan ini ranah Pemerintahan dan Umum,” ucapnya.
Ketua DPRD Pasangkayu, Alwiaty pun mengamini. Ia berharap Bagian Pemerintahan dapat menemukan solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat Bulu Bonggu.(red)