Majene,Nuansainfo.com _ Insiden penipuan yang dilakukan oknum lembaga swadaya masyarakat tindak pidana korupsi (LSM LPI Tipikor) terhadap perangkat desa Bababulo polisi resort majene majene gelar konferensi pers di ruang press release kantor polres kabupaten Majene. Selasa(17 Desember 2019)
Konferensi tersebut di pimpin langsung oleh kapolres Akbp Irawan Banuaji AKP Pandu Arif Setiawan sekaligus kasatreskrim serta beberapa personil polres majene di hadiri 4 tersangka Inisial ‘SO’ warga kelurahan lembang, ‘A/I’ Kelurahan Lembang, ‘SU’ Kelurahan Pangaliali dan ‘N’ Kelurahan lembang kecamatan banggae timur.
Berawal dari adanya indikasi kasus terjerat pidana korupsi salah seorang perangkat desa di kabupaten Majene pada bulan juni lalu, oknum LSM LPI Tipikor memanfaatkan dengan mendatangi oknum perangkat desa Bababulo untuk memberikan perlindungan hukum dan mengagendakan pertemuan secara tertutup untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Pertemuan tersebut dilakukan pada bulan Agustus 2019, dan oknum LSM LPI Tipikor menawarkan salah satu prasyarat yang harus di penuhi oleh pihak desa untuk memudahkan dalam penyelesaian kasus yakni uang sebesar Rp. 200.000.000, akhirnya pihak desa bababulo mengindahkan permintaan oknum LSM tersebut.
Tetapi dalam prosesnya pihak desa Bababulo hanya mampu memberikan uang sejumlah Rp. 199.850.000 kepada oknum LSM dan mereka melakukan transaksi di sebuah halte yang berada dalam wilayah kota Majene.
Dari hasil barang bukti yang di dapatkan pihak polres menduga ada unsur kesengajaan dari oknum LPI Tipikor untuk menghalangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi.
“Kami menduga ada upaya untuk menghalangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang sedang kami lakasanakan terlihat dari adanya barang bukti photo percakapan melalui via whatsapp, rekaman, photo pertemuan dengan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak polres untuk di minta keterangan dan pihaknya melayangkan surat pemanggilan sebanyak 2 kali tapi tidak di gubris oleh pihak perangkat desa yang mengakibatkan penyidik menemui kesulitan dalam proses penyelidikan” Kata AKBP. Irawan Banuaji
Bukan hanya itu, Irawan mengungkapkan pihaknya menemukan adanya penyalahgunaan uang di berikan oleh perangkat desa Bababulo terhadap Oknum LSM Tipikor.
“Dari hasil penyelidikan berlanjut pihak polres majene menemukan uang yang di berikan kepada oknum LSM Tipikor tidak di gunakan untuk menyelesaikan kasus, melainkan di bagi-bagi ke semua anggotanya”. Tutup Kapores Majene AKBP. Irawan Banuaji,
Dengan kejadian tersebut, Tersangka di kenakan Pasal 21/15 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan di ubah dalam UU No 20 Tahun 2001.
Dan Juga di kenakan UU KUHP Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun Penjara serta Denda 150 Juta dan maksimal 600 juta. (IQ)