Mamuju, nuansa.info – Masa penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan gubernur dan wakil gubernur
Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Barat telah berakhir pada pukul 23.59 WITA, Ahad (13/05/2024).
Selama pelayanan helpdesk penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, yang dibuka sejak Tanggal 8 sampai 12 Mei, tak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Supriadi Narno menyampaikan,
tidak ada Bapaslon yang meminta akses akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
“Juga tidak ada Bapaslon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan,” kata mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Supriadi Narno.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu Tahun 2024 sampai dengan 2.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 10 persen.
Untuk Provinsi Sulawesi Barat, dengan jumlah Daftar Pemilih Tatap Tahun 2024 985.760, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang maju lewat jalur independen harus mendapat dukungan 98.576 pemilih. Angka ini berdasarkan penjumlahan 10 persen dibagi jumlah DPT Sulawesi Barat 985.760.
Adapun Provinsi Sulawesi Barat yang memiliki enam kabupaten, jumlah sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di setiap kabupaten minimal 50 persen atau minal 4 kabupaten.
Syarat pemberian dukungan pasangan calon perseorangan, yakni formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung dan tidak memerlukan materai.
(Rilis Hupmas)