Mamuju, nuansa-info – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat mengumumkan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 nomor: 571/PL 02.2 PU/76/2.1/2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 77 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Tahun 2024,untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 80.201 suara.
Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/4dSYOry
Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:
- Hari/tanggal :Selasa,27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA - Hari/tanggal :Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA - Tempat :Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat
JI.Soekarno-Hatta No.297 Mamuju, Sulawesi Barat
KPU Provinsi Sulawesi Barat membuka layanan helpdesk pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 dapat menghubungi:
Alamat email: helpdeskpilkadasulbar@gmail.com
Nomor Hp/WA 081241500817 an. Zulkarnaen
By Adhie