PASANGKAYU, NUANSAINFO.COM – Kabar gembira, KPU Pasangkayu akan segera membuka rekruitmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Komisione KPU Pasangkayu, Heriansyah menjelaskan, tahapan perekrutan PPK akan dibuka 18-24 Januari mendatang. Informasi resmi terkait rekruitmen tersebut akan diumumkan mulai 15-17 Januari nanti.
“Berdasarkan tahapan, penerimaan berkas akan dibuka mulai tanggal 18 sampai 24 Januari,” jelas Heriansyah, Jumat (10/1/2019)
Setelah penerimaan berkas, tahapan dilanjutkan pemeriksaan administrasi, 25-27 Januari. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan mengikuti test tertulis, 30 Januari nanti.
“Bagi anda yang pernah menjadi penyelenggara pemilu dan berkeinginan merasakan kembali pengalaman di bidang perhelatan demokrasi, ini kesempatan menjadi PPK, layak dicoba kembali,” ujar Heri.
Selain test tertulis, peserta juga akan mengikuti tahapan wawancara yang akan berlangsung, 8-10 Februari. Peserta yang berhak mengikuti seleksi wawancana tentunya yang dinyatakan lolos test tertulis.
Perekrutan PPK ini, lanjutnya, merupakan peluang besar bagi warga Pasangkayu. Bukan hanya untuk penyelenggara yang berpengalaman menjadi penyelenggara pemilu.
Untuk calon peserte rekruitmen PPK, Heri membeberkan kisi-kisi yang dapat dipelajari. Itu bisa menjadi sumber referensi penyusunan test tertulis.
Referensi yang dimaksud yakni Undang-undang no 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019.
“Dengan memahami regulasi tersebut dijamin anda akan tersenyum menyelesaikan soal-soal ujian tertulis mendatang. Sebaliknya jika tidak belajar, yakinlah bahkan keajaiban pun akan sulit berfihak ke anda,” pungkasnya. (*)