Pasangkayu, nuansainfo.com- KPU Kabupaten Pasangkayu umumkan hasil tes wawancara Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun 2020.
Pengumuman hasil tes wawancara calon PPS tersebut berdasarkan Nomor : 115/PP.04.02-Pu/7601/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 15 maret yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Kab. Pasangkayu.
Seperti yang diutarakan Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad, bahwa Pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut dilakukan selama 3 hari bersamaan dengan dibukanya masa tanggapan masyarakat tahap II terhitung mulai tanggal 15 hingga 17 maret 2020 mendatang. “Jadi setelah diumumkan hari ini, kami juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memasukkan tanggapan terhadap calon PPS yang telah kami tetapkan dan umumkan hari ini hingga 2 hari kedepan”. Pungkasnya.
Lanjut Syahran mengatakan bahwa, Jika ada tanggapan yang masuk, pihaknya akan lakukan klarifikasi kepada calon PPS yang telah ditetapkan selama 2 hari mulai tanggal 18 hingga 19 maret 2020. Jadi, Jika dari hasil klarifikasi calon PPS terbukti bersalah sesuai dengan tanggapan masyarakat yang masuk, maka pihaknya akan lakukan penggantian calon melalui mekanisme Pleno Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dan mengumumkan kembali Calon PPS terpilih pasca klarifikasi Tahap II selama 2 hari yang dimulai 20 hingga 21 maret 2020″. Jelasnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi calon Anggota PPS terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020. (Aso)