Pasangkayu,Nuasainfo.com- KPU Kab. Pasangkayu umumkan Penetapan Calon Anggota PPS Terpilih Pasca Hasil Klarifikasi Terhadap Tanggapan Masyarakat Tahap II. Pengumuman
Nomor : 126/PP.04.02-Pu/7601/KPU-Kab/III/2020 Tgl. 20 Maret 2020 ini ditanda tangani oleh Alamsyah Plt. Ketua KPU Pasangkayu.
Menurut Alamsyah, pengumuman tahap II ini dilakukan sesuai dengan timeline perekrutan PPS, dimana pasca pengumuman Hasil wawancara KPU Pasangkayu membuka tahapan tanggapan masyarakat tahap II tgl. 15 – 17 dan klarifikasi tanggapan masyarakat tgl. 18 – 19 maret 2020.
Dari Hasil Klarifikasi tanggapan masyarakat tahap II, terdapat dua perubahan nama calon anggota PPS terpilih yakni, pertama SELVIA PPS Desa Sarudu (Kec. Sarudu) digantikan oleh M. ALI HANAFI sebab SELVIA menjadi PAW (Pengganti antar waktu) salah satu anggota PPK Sarudu yg mengundurkan diri, dan Kedua IKA RAHMA PPS Desa Tirta Buana (Kec.Dapurang) digantikan oleh ISMIATI sebab IKA RAHMA memasukkan pernyataan pengunduran diri dan tidak bersedia dilantik sebagai PPS karna dinyatakan lulus dalam seleksi Petugas Pengawas Desa (PPD/Bawaslu).
Sebanyak 189 org PPS terpilih ini rencananya akan dilantik Tgl. 22 Maret 2020 dan dibagi dlm 4 titik lokasi pelantikan antara lain :
- Wil. Bambalamotu, Bambaira, Sarjo di tempatkan di aula Kantor Camat Bambaira.
- Wil. Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya di tempatkan di Aula Hotel Trisakti.
- Wil. Baras, Lariang, Bulutaba ditempatkan di Aula Kantor Camat Lariang.
- Wil. Sarudu, Dapurang, Duripoku ditempatkan di Aula Kantor Camat Dapurang.
“Jadi kami Komisioner KPU Pasangkayu membagi diri Dalam melantik PPS terpilih sesuai dgn wilayah Kordinasi masing2 semangatnya juga untuk meminimalkan ruang gerak calon PPS yang akan dilantik agar tdk terkumpul dlm 1 titik sebagai salah satu upaya pencegahan Covid-19 tanpa mengesampingkan tahapan Pilkada yg sementara berjalan saat
ini. Pungkasnya. (Aso)