Mamuju nuansa.info – Aco riswan pemerhati demokrasi Sulawesi Barat heran Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju sudah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju hal ini di sampaikan Aco Riswan melalui WhatsApp Mamuju 19/10/2024
Riswan menyampaikan syarat formil dan materil sudah terpenuhi terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Mamuju 2024
” Saya juga tidak pasti apanya mau dilengkapi padahal buktinya sudah jelas pelanggaran, anak SD pun Bisa menilai. Kecuali ada kepentingan lain sehingga dikembalikan berkasnya ”
” Coba baca Pasal 71 tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon). Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan apanya lagi mau di terjemahkan”
Aco Riswan mengawatirkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat kabupaten Mamuju jika persoalan pelanggaran pilkada di duga terjadi pembiaran
” Penanganan Perkara pelanggaran pemilu yang ada di kabupaten Mamuju bagaikan bom waktu, semoga masyarakat tidak berasumsi sendiri dan berfikir liar terhadap Pilkada kabupaten Mamuju yang akan menciptakan ketidaknyamanan dan ketertiban masyarakat semoga ini salah” tutup aco
Bawaslu kabupaten Mamuju hingga saat ini tidak dapat memberikan keterangan soal berkas perkara kepada penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju yang di kembalikan.
By Adhie