Mamuju, nuansa.info – Kementerian Hukum dan Hak Asasi provinsi Sulawesi Barat Kolaborasi dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Keadilan Sulawesi Barat melaksanakan penyuluhan hukum, lingkungan tegar kelurahan simboro Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju 23/03.
Kegiatan ipenyuluhan hukum bertemakan tema “syarat-syarat penerimaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum dan penjelasan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan kegiatan ini di hadiri beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Beberapa Kepala RT yang ada di lingkungan zarindah dan tegar 77
Andi Tauba Direktur LBH Keadilan mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.
” Syarat untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu hanya membuktikan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kantor desa, kami pasti lakukan dampingi hukum” ucap Andi Tauba
Andi Taubah juga menambahkan untuk masyarakat pegawai negeri sipil (PNS) tidak bisa Mendapatkan bantuan hukum walaupun dulunya pegawai negeri sipil (PNS) bisa di bantu.
“Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bisa kami bantu walaupun dulunya bisa kami bantu dengan memperlihatkan surat keterangan tidak mampu”
Kegiatan penyuluhan hukum inipun berlangsung dengan meriah dengan tanya jawab hingga menjelang buka puasa.
By Adhie