Jakarta, nuansa.info – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan baru soal masa jabatan kepala desa yang maksimal mencapai 16 tahun atau dua kali masa menjabat.
Hal tersebut termaktub dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.6/2014 soal desa yang diteken Jokowi pada Kamis (25/4/2024).
Dalam aturan itu, kini kepala desa memiliki masa jabatan selama delapan tahun terhitung setelah dilantik. Dalam aturan sebelumnya, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa hanya dapat menjabat enam tahun dalam satu periode.
“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” bunyi Pasal 39 UU Desa, dikutip Kamis (2/5/2024).
Kendati demikian, dalam aturan baru itu, kepala desa juga masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode lagi meskipun telah atau tengah menjabat dua periode.
Nantinya, khusus kepala desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa yang menjabat harus terlebih dahulu menyelesaikan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri.
“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama dua periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 satu periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” dalam Pasal 118 UU Desa.
Khusus untuk kepala desa yang mengakhiri jabatannya hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU Desa yang telah resmi diteken Jokowi.
Adapun, Jokowi juga mengubah persyaratan kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa. Ketentuan itu di antaranya soal batas pendaftaran kepala desa hanya bisa dilakukan dengan minimal 25 tahun.
“/