Instruksi PJ Bupati Mamuju Soal Netralitas ASN, Aco Riswan : Abdul Wahab Hasan Sulur Jangan Jadi Macam Kertas Saja.

Mamuju, nuansa.info, Pilkada serentak tinggal 59 hari lagi akan tetapi berbagai gerakan yang dilakukan aparat sipil negara ASN di kabupaten Mamuju dalam kontestasi politik tahun 2024, yang memperlihatkan ketidak netralitasnya. Hal ini di sampaikan Aco Riswan melalui WhatsApp 28/9/2024

Terkait soal instruksi PJ Bupati Mamuju Aco Riswan yang juga aktivis Sulawesi Barat mengingat kepada Abdul Wahab Hasan Sulur yang menjabat Pj Bupati Mamuju agar tidak menjadi macan di kertas Saja.

” Semoga instruksi Bupati Mamuju tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah itu di monitor oleh PJ Bupati Mamuju Abdul Wahab, jangan cuma jadi macan di lembaran kertas saja”

Lanjut ” Saat ini di indikasikan beberapa ASN tidak menjaga integritas, Profesionalisme dan netralitas ASN malah ikut berpolitik praktis. Pada Pilkada serentak tahun 2024 baik itu pemilihan bupati Mamuju Maupun pemilihan gubernur Sulawesi Barat”

Adapun instruksi Bupati Mamuju nomor 9 tahun 2024 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Dalam rangka mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 24 ayat 1 poin (d) tentang Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 8,9,10,11,12,13dan 14 terkait hukuman disiplin ASN, maka dengan ini menginstruksikan:

Kepada :

1.Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju

2.Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju

3.Para Camat Se Kabupaten Mamuju

4.Para Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Mamuju

5.Para Kepala Sekolah Se Kabupaten Mamuju

6.Para Kepala UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Mamuju

7.Seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kab.Mamuju

Untuk .

Kesatu : Menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas ASN serta tidak berpolitik praktis;

Kedua : Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas;

Ketiga : Menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah masing-masing.

Demikian Instruksi ini dibuat untuk dilaksanakan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Mamuju tanggal 27 September 2024 PJ Bupati Mamuju Abdul Wahab Hasan Sulur

By. Adhie

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *