Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Mamuju Terhadap Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Kades Tamemongga, Kepsek SMP di Papalang, Kampus Ranga-Ranga dan Kepala Kecamatan Tommo.

Mamuju, nuansa.info – Ketua Bawaslu Mamuju memberi penjelasan di hadapan Forum Pemerhati Demokrasi di kantor Bawaslu Mamuju, 25/9/2024

Aksi yang dilakukan Forum Pemerhati Demokrasi di kantor Bawaslu Mamuju. Melky, menyampaikan dalam orasinya dihadapan komisioner Bawaslu Mamuju bahwa  proses dugaan penanganannya pelanggaran yang diterima Bawaslu Mamuju agar di publik ke masyarakat untuk menghindari hal yang tidak di inginkan bersama terhadap pesta demokrasi yang ada di Mamuju.

“Kami sangat yakin, kami dan Bawaslu tidak ingin daerah kabupaten Mamuju mendapatkan penilaian buruk terhadap penyelenggaraan pilkada di Mamuju oleh masyarakat, karena ulah oknum kepala desa Tamemongga, Kepala Sekolah yang ada di kecamatan Papalang, Kepala Puskesmas Ranga-Ranga dan Kepala Kecamatan Tommo yang terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik yang dipertontonkan melalui media sosial maupun melalui Grub WhatsApp, kami ingin berkolaborasi bersama Bawaslu untuk menciptakan Demokrasi yang berkualitas dan terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan”

Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju menyampaikan beberapa informasi yang telah diterima baik melalui media WhatsApp, Laporan maupun data-data informasi yang ditemukan Bawaslu yang ada di lapangan.

“Kasus yang viral kemarin dugaan pelibatan anak pemasangan alat peraga kampanye di papalang kemudian ada screenshot WhatsApp group yang diduga dilakukan oleh pegawai kecamatan Tommo itu juga sudah masuk dalam proses penelusuran, informasi ini kami telah terima sebelum penetapan Pasangan calon dan kami selama ini sudah menindaklanjuti dan bentuk tidak lanjutnya itu kami telah memerintahkan panwas Kecamatan papalang untuk melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi tersebut”

Lanjut “Sampai hari ini ada beberapa perkembangan se kaitan dengan itu tapi tentu Bawaslu dalam hal mekanisme penanganan informasi awal yang berkenang dengan pelanggaran itu kita berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 6 tahun 2024 yang mana jika Bawaslu menemukan informasi awal maka Bawaslu akan melakukan penelusuran yang nantinya jika memenuhi ketentuan formil dan materiil itu dijadikan temuan, nah itu sementara berjalan”

Masih Rusdin “Kami juga teman-teman sekalian, jika hasil penelusuran kami terpenuhi ketentuan formil dan materiil pasti kami publikasi dan rilis, Kami memang tidak berbicara banyak di media karena itu Masi berjalan Proses dan progress penelusurannya sama juga dengan kecamatan Tommo”

Lanjut “Terkait dengan informasi temuan teman-teman pengawas pemilu itu juga kami sudah kita tindaklanjuti sama dengan kemaring sekaitan dengan deklarasi kampanye damai, kami menemukan satu dugaan temuan lagi dan ini juga sementara kami lakukan proses”

” Terakhir Soal Kepala Puskesmas ini kami sudah berencana melakukan tim penelusuran tetapi sudah ada unsur masyarakat yang melaporkan sekaitan dugaan pelanggaran itu, nah sekarang ini kami terima dan proses laporannya”

Rusdin juga memberikan penjelasan  proses penanganan laporan di Bawaslu

“Di Bawaslu itu menangani dua pintu masuk penanganan pelanggaran, Laporan yang disampaikan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, Pasangan calon kemudian tentu relawan  inilah yang punya legal standing untuk memberikan laporan terhadap dugaan pelanggaran”

Jika dia sifatnya temuan itu sifatnya berasal dari dua, Pertama hasil pengawasan aktif oleh Badan Pengawasan pemilu itu sendiri contohnya hasil deklarasi kampanye damai itu hasil dari pengawasan aktif kita yang kedua bersumber dari informasi awal jadi semua yang disampaikan teman-teman forum pemerhati demokrasi baik itu WhatsApp yang kami terima itu menjadi bagian yang kami sebut dengan informasi awal yang tentu mekanisme tindak lanjutnya adalah melakukan penelusuran kalau di kepolisian dikenal dengan penyelidikan

Apa fungsi penelusuran ini adalah untuk memenuhi formil dan materil berkaitan dengan informasi tersebut, Jika informasi tersebut diduga kuat sudah melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan pencatatan dalam bentuk temuan untuk diproses

Rusdin juga menjelaskan Terkait dengan netralitas ASN, Kepala desa dan TNI/Polri mekanismenya ada dua yang pertama paskah sebelum penetapan dan setelah penetapan.

Kalau dia sebelum penetapan iya hanya penerusan kepada instansi terkait kalau dia ASN saat ini akan diteruskan ke BKN dan Ini sementara kita juga menunggu pelaporan akun di BKN karena perubahan undang-undang ASN

Pasca penetapan, Jika ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran dan diduga tidak netral maka penanganannya ada dua yang pertama penanganan netralitas yang akan diteruskan ke BKN dan kemudian jika ada potensi pidananya kami akan proses di gakumdu, Potensi pidana itu dalam perasa atau norma pasal pidana undang-undang menyatakan setiap aparat sipil negara kepala desa yang menguntungkan dan merugikan, naa inilah yang dinilai apakah terpenuhi unsur pidananya kita lanjut di gakumdu”

Bawaslu Mamuju sangat mengapresiasi teman-teman forum pemerhati demokrasi karena Kami merasa ini adalah bagian menghidupkan demokrasi. Insya Allah, kami Bawaslu berkomitmen setiap dugaan ataupun potensi pelanggaran itu pasti kami akan respon baik.

By Adhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *