Mamuju, nuansa info – Idham Nuzul Ibrahim ketua umum Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi Gebrak Sulbar Berharap instruksi Bupati Mamuju tentang netralitas aparatur sipil negara itu ditegakkan dan dijalankan, hal ini di sampaikan di warkop DAP Mamuju 26/9/2024.
Idam berharap instruksi ini bisa menciptakan pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah baik Bupati maupun Gubernur bisa berjalan dengan jujur dan adil
“Kita ingin Pilkada di Sulawesi Barat ini berjalan dengan berkualitas, Kita tahu bersama Jika beberapa kasus yang ada di Mamuju sampai hari ini belum ada kejelasan tindak lanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Mamuju, Semoga dengan keluarnya instruksi ini ASN itu bisa netral dan yang melakukan pelanggaran bisa ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku”
Adapun instruksi Bupati Mamuju nomor 9 tahun 2024 tentang netralitas aparatur sipil negara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Dalam rangka mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 24 ayat 1 poin (d) tentang Kewajiban ASN untuk menjaga netralitas dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 8,9,10,11,12,13dan 14 terkait hukuman disiplin ASN, maka dengan ini menginstruksikan:
Kepada :
1.Sekertaris Daerah Kabupaten Mamuju
2.Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju
3.Para Camat Se Kabupaten Mamuju
4.Para Lurah dan Kepala Desa Se Kabupaten Mamuju
5.Para Kepala Sekolah Se Kabupaten Mamuju
6.Para Kepala UPTD Puskesmas Se-Kabupaten Mamuju
7.Seluruh Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kab.Mamuju
Untuk .
Kesatu :menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas ASN serta tidak berpolitik praktis;
Kedua :melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas;
Ketiga : menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
Demikian Instruksi ini dibuat untuk dilaksanakan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Mamuju tanggal 27 September 2024 PJ Bupati Mamuju Abdul Wahab Hasan Sulur