HMI Manakarra Menyoroti Sikap Kejari Mamuju Atas Kasus Bank Sulselbar

amuju – Atas kasus korupsi yang ada di Bank Sulselbar pada tahun 2023 lalu, dua unit mobil telah menjadi barang sitaan Negara. Hal ini di sampaikan Ansar ketua HMI Manakarra 5/11/2024

Ansar menjelaskan Dua unit kendaraan roda empat tersebut masing – masing di antaranya adalah satu unit mobil minibus merk Toyota Agya 1,2 G STD A/T warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi DD 1878 YA nomor rangka MHKA4GB5JKJ029059 dan nomor mesin 3NRH462114 (STNK) atas nama pemilik Wirdayanti dan satu unit mobil merk Wuling Confero 1.5 DB, model mini bus warna hitam dengan nomor polisi DC 1327 AB, tahun 2021 dengan nomor mesin L2B8M426211131 serta nomor rangka MK3AAAGASMJ00S474.

Seiring dengan berjalannya kasus ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra kembali menyoroti atas sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra, Ansar menjelaskan bahwa dari kasus ini yang telah berjalan, berdasarkan Putusan dengan nomor : 128/Pid.Sus/2023/PN. Mam dua unit mobil tersebut semestinya dikembalikan kepada pemilik mobil atas nama Alfius yang juga sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Dua unit mobil tersebut yang juga telah dilakukan proses pengurusan penyerahan unitnya di Kejari Mamuju berdasarkan Putusan dengan nomor : 128/Pid.Sus/2023/PN. Mam, sampai saat ini belum dilakukan penyerahan kepada pemilik mobil atas nama Alfius,” kata Ansar.

Lebih jauh Ansar melihat ada hal yang janggal. Dimana menurutnya, kita belum mengetahui apa yang menjadi alasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk tidak mengembalikan mobil tersebut, sementara sudah ada putusan pengadilan.

“Kupikir tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya, sebab jika tidak. Kuat dugaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menghalangi proses hukum yang ada,” tegas Ansar.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga Alfius selaku pemilik kendaraan tersebut bisa mendapatkan haknya.

“Kami meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi untuk memproses dan mencopot Kajari Mamuju karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas serta diduga menghalangi pengembalian dua unit kendaraan roda empat tersebut kepada pemiliknya,” pungkas Ansar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *