Mamuju, nuansa.info – FPPI PIMKOT Mamuju Menanggapi pernyataan gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka mengenai investasi yang menurutnya lama dan selalu terjadi gejolak di masyarakat. Hal ini di sampaikan Muh Irfan Herianto Nur melalui WhatsApp, Mamuju 7 Maret 2025
Pemprov Sulbar sebaiknya tidak terburu-buru memberikan rekomendasi pengusulan untuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan apapun jenisnya, karena beberapa kali terjadi permasalahan antara masyarakat dengan perusahaan tambang seperti tambang pasir maupun bebatuan
Di Kabupaten Mamuju setidaknya sudah terjadi beberapa kasus penolakan tambang pasir seperti di wilayah Kecamatan Kalukku yang berada di Desa Beru-Beru dan Desa Kalukku Barat, Kecamatan Sampaga yang berada di Desa Sampaga, lalu hal yang sama terjadi penolak tambang pasir juga terjadi di Mamuju Tengah tepatnya yang berada di Desa Budong- Budong dan juga Desa Karossa, bukan cuma di Mamuju Tengah, hal yang sama terjadi di Pasangkayu tepatnya di Desa Sarasa’ penolakan warga terkait tambang pasir juga dilakukan dan beberapa hari lalu warga dusun Kanang-Kanang, yang ada di Kelurahan bebanga melakukan hal yang sama di kantor DPRD Provinsi sulawesi Barat yaitu mereka melakukan penolakan tambang galian C
Muh Irfan Herianto Nur juga menjelaskan kondisi sumber daya alam Sulawesi Barat yang sangat menjanjikan untuk dikelola para investor nasional maupun investor luar negeri seperti Pasir yang berada di sepanjang pesisir Sulawesi Barat, kemudian ada Bebatuan di Kecamatan kalukku, Tappalang Barat, lalu ada Batu Bara yang berada di Kecamatan Bonehau Kabupaten Mamuju, selain itu Sulawesi Barat juga memiliki kekayaan seperti Emas, Tembaga, Malena Mangan, dan juga logam tanah jarang,
“Sekian rentetan masalah atau penolakan investasi yang di lakukan oleh Masyarakat semestinya ini menjadi pelajaran baik itu Pemerintah maupun pengusaha sebaiknya terlebih dahulu memperhatikan sejumlah hal. Terutama menjamin dan melindungi masyarakat lokal dari ketimpangan investasi dan ketidakadilan lingkungan. Hal tersebut penting sebab keadilan selalu menjadi bagian dari Undang-Undang (UU) lingkungan hidup, entah sebagai tujuan maupun prinsip, UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup juga dengan tegas memuat prinsip keadilan terutama bagi warga yang terdampak, Proyek pertambangan apa pun, selalu menghadirkan potensi distribusi risiko yang tidak sedikit seperti polusi, kerusakan lingkungan, tercemarnya sumber-sumber air bersih, ancaman ruang hidup masyarakat lokal dan masih banyak yang bisa menimbulkan masalah di masyarakat”
Lanjut “Setidaknya Pemerintah memerhatikan beberapa hal dalam proses pembuatan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan, baik itu pasir, bebatuan, emas, batu bara, logam tanah jarang, maupun tentang energi terbarukan pertama apakah masyarakat terdampak telah di libatkan dalam proses pembuatan rekomendasi izin WIUP, Kami rasa jika hal-hal mendasar seperti itu belum diselesaikan, jangan pernah berharap banyak tentang kesejahteraan yang kerap disebut-sebut bakal berdampak langsung kepada masyarakat lokal, kenapa kemudian karena jika sesuatu dikerjakan tanpa melibatkan warga yang terdampak yang terjadi bukanlah kesejahteraan tetapi penggusuran dan ruang hidup akan hilang”
Front Perjuangan Pemuda Indonesi akan melakukan perlawanan terhadap investasi bukan berarti kita ingin melihat daerah kita tertinggal, kami di FPPI Mamuju ingin melihat juga Sulawesi Barat Maju, Masyarakatnya sejahtera itu adalah cita cita bersama, tetapi perlu di ingat dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah di Sulawesi Barat, jangan juga Pemerintah membuat rekomendasi yang hanya berpihak satu objek dan objek lainnya di abaikan ini menjadi pelajaran bagi Pemangku kebijakan, karena sudah terjadi beberapa hal penolakan investasi akhirnya menimbulkan juga rasa takut pada pengusaha untuk memasukkan investasinya di Sulawesi Barat
” Kami meminta kepada Gubernur Sulawesi Barat dalam hal ini bapak Suhardi Duka untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat lokal atau masyarakat terdampak wajib terlibat terutama dalam pengambilan keputusan, ini untuk menghindari masalah Maslaah baru tingkat masyarakat itu sendiri, Keadilan lingkungan sangat berkaitan dengan keadilan prosedural, pengambilan keputusan haru melibatkan semua elemen ini untuk menghadirkan rasa keadilan sosial untuk masyarakat. Pemerintah tidak boleh alergi terhadap kritik, sebab kritik adalah kontrol dan pemerintah harus mencermati setiap kritik. Kita berharap kritik itu melahirkan diskursus yang kondusif dan partisipatif bagi masyarakat lokal, terkait pengerukan bumi yang bukan hanya merupakan tempatnya berumah tetapi tempat untuk mencari makan dan menjaga kestabilan ruang hidup mereka”
Lanjut “Pemerintah membuatkan peta jalan investasi bukan hanya narasi yang di perkuat dan memberikan keuntungan pada investor karena kita mesti lihat setelah masyarakat terdampak terlibat, dan kita akan melihat juga dari peta jalan investasi ini dampak positif dan negatif kepada masyarakat kita akan lihat, tetapi jika hal yang sedemikian saja tidak ada, maka jangan pernah bermimpi masyarakat kelas ekonomi kebawah sejahtera “
Masih Irfan “Kami juga mengingatkan kepada Gubernur Sulawesi Barat, investasi bukan hanya di sektor pertambangan, gubernur Sulawesi Barat mesti melihat juga peluang di sektor pangan dan kelautan kita memiliki daerah pegunungan dan pesisir sepanjang Sulawesi Barat, ini bisa di manfaatkan tanpa merusak lingkungan, jadi pandangan kita terhadap investasi tidak mesti tambang agar kita sejahtera tapi semestinya kita mampu melihat dari semua sektor yang ada di daerah kita”
Konsep pembangunan berkelanjutan wajib menekankan pentingnya antisipasi, termasuk dalam mengambil langkah untuk mengantisipasi ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan dan masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, olehnya berhak dilibatkan dalam setiap program/kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan hidup
by Adhie.