Nuansa.info – Mamuju, Febriana PJ lurah Binanga Sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) masyarakat yang dilaksanakan di Ruangan pola lantai 3 Kantor Bupati Mamuju Jalan Soekarno Hatta nomor 1 karena kecamatan, Mamuju 1 mei 2025
Selvi Febriana menyampaikan Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang “bersahabat dan keren” adalah proses pemindahan PKL yang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan pedagang, kenyamanan masyarakat, dan kepentingan tata ruang kota.
“Relokasi Para Pedagang Kaki Lima (PKL) kami pastikan bersahabat dan keren tetap menekankan pada dialog dan kolaborasi antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan”
Relokasi PKL seringkali menjadi tantangan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi pedagang, seperti hilangnya mata pencaharian dan ketidakpastian ekonomi. Relokasi bersahabat bertujuan untuk mengurangi dampak negatif tersebut dengan.
“Untuk menghindari dampak negatif kami Melibatkan pedagang dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, termasuk pemilihan lokasi relokasi dan desain fasilitas, dan ini semua ada tahapannya kita tunggu saja, ucap selvi
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 8 tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di hadiri Anggota DPRD Kabupaten Mamuju , Kasatpol PP kabupaten Mamuju, Kapolsek Mamuju, Koramil Mamuju Camat Mamuju
By Adhie