Makassar, nuansa.info – 26 September 2024 – Faisal Takwin, aktivis anti-korupsi asal Sulawesi Selatan, menegaskan penolakannya terhadap pemberian wewenang kepada jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana tertentu, khususnya kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan setelah pengujian materi yang diajukan oleh M. Jasin Jamaluddin kepada Mahkamah Konstitusi.
Faisal mengungkapkan bahwa pemberian wewenang ini berpotensi menciptakan tumpang tindih fungsi antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Jika jaksa diberikan wewenang untuk menyidik, kita berisiko mengaburkan peran KPK sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. Ini dapat mengurangi efektivitas KPK dan menciptakan kebingungan dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tumpang tindih fungsi ini dapat melemahkan prinsip check and balance dalam sistem hukum. “Ketika jaksa bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum sekaligus, akan sulit memastikan adanya pengawasan yang diperlukan untuk menjaga integritas proses hukum,” tambahnya.
Faisal merujuk pada pendapat saksi ahli, Jamin Ginting, yang menyatakan bahwa penempatan jaksa sebagai penyidik dapat menyebabkan bias dalam fungsi pengawasan. “Kita memerlukan struktur kelembagaan yang jelas dalam penanganan tindak pidana korupsi. KPK harus tetap berfungsi sebagai badan investigasi, sementara Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran masing-masing yang berbeda,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang secara spesifik memberikan kewenangan kepada kejaksaan sebagai penyidik dalam perkara korupsi. “Penyidikan seharusnya menjadi tanggung jawab Kepolisian dan pegawai negeri sipil tertentu sesuai dengan ketentuan KUHAP. Pemberian wewenang ini hanya akan mengacaukan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Faisal menyerukan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menolak pemberian wewenang ini demi menjaga keadilan dan integritas proses hukum di Indonesia. “Mari kita dukung sistem hukum yang adil dan transparan, serta memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum,” tutupnya.