DUA CATATAN BAWASLU KAB MAMASA DALAM PENGAWASAN COKLIT

Mamuju, nuansa.info – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mamasa beserta Jajarannya mulai dari Panwascam sampai Panwas Kelurahan/Desa Melakukan pengawasan pencocokan dan Penelitian (Coklit) sejak 24 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024, pengawasan dilakukan dengan tujuan untuk melakukan Pencegahan Pelanggaran dan memastikan proses pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih sesuai dengan tatacara dan Prosedur, serta data pemilihnya akurat. Metode pengawasan dilakukan melalui pengawasan melekat dan uji petik.

Rustam selaku ketua Bawaslu Kab Mamasa menyampaikan bahwa “ dalam pengawasan ini dilakukan langkah proaktif melalui patroli pengawasan kawal hak pilih menyasar pemilih rentan, wilayah perbatasan, dan pemilih di wilayah rawan. Selain itu, Bawaslu mendirikan posko kawal hak pilih baik di kantor Bawaslu Kabupaten maupun di Kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 17 (Tujuh Belas) Kecamatan”

Adiwijaya selaku Koordiv hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, menuturkan bahwa “Dalam upaya memitigasi kerawanan dan mencegah pelanggaran prosedur Coklit, Bawaslu melakukan upaya pencegahan sejak dini, baik melalui imbauan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilih baik melalui media sosial, tatap muka, koordinasi dan kerjasama dengan KPU dan stakeholder kepemiluan lainnya, pelibatan pengawasan partisipatif, publikasi, serta saran perbaikan secara langsung.”

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir Coklit (24/7), Bawaslu Kabupaten Mamasa mendapati 2 klaster masalah Coklit, yakni ketaatan pada prosedur pelaksanaan coklit dan kejadian khusus lainnya.

Pada klaster ketaatan pada prosedur pelaksanaan coklit, Bawaslu Kabupaten Mamasa Bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melakukan pengawasan melekat dan uji petik proses Coklit, dengan cara mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, dengan total 59.223 kepala keluarga yang tersebar di 517 TPS, 181 Desa/Kelurahan, 17 Kecamatan. Dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya beberapa stiker coklit yang tidak ada tulisan nama Pemilih dan stiker coklit yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih.

Sedangkan dalam klaster kejadian khusus lainnya,Berdasarkan Hasil Pengawasan Langsung, Pengawasan melalui uji Petik, dan Hasil Koordinasi dengan PPS, dan PPK se Kabupaten Mamasa Bawaslu Kabupaten Mamasa mengidentifikasi sebanyak 1.536 pemilih yang tidak dapat ditemukan oleh Pantarlih yang tersebar di 15 kecamatan.

Terhadap hasil pengawasan tersebut, Bawaslu telah Menyampaikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan dalam hal terdapat ketidaksesuaian prosedur Coklit dan terhadap kejadian khusus lainnya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kualitas coklit dan akurasi data pemilih dapat terwujud dengan baik.

Bawaslu Kabupaten Mamasa juga Mengimbau seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah di coklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum di-Coklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online.

By. Adhie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *