DPRD Sulsel Langgar PKPI Pasal 26, Tahan Hasil Seleksi KPID

Makassar, 6 Juni 2024 – Polemik internal DPRD Sulawesi Selatan terkait hasil seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel masih berlanjut. Akademisi Unhas, Dr. Andi Lukman Irwan, mempertanyakan sikap DPRD yang menahan nama-nama komisioner terpilih untuk diserahkan ke Pemprov Sulsel.

Menurut Lukman, tindakan DPRD ini melanggar Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.

Pasal 26 ayat (2) peraturan tersebut menyatakan bahwa hasil uji kelayakan dan kepatutan harus diserahkan DPRD Provinsi kepada Gubernur paling lambat 30 hari kerja setelah selesainya uji kelayakan dan kepatutan.

“Harusnya diserahkan selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah fit and proper test selesai dilaksanakan oleh komisi A. Sekarang sudah bulan Juni, tapi belum diserahkan hasilnya kepada Pemprov,” kata Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa proses seleksi KPID Sulsel telah dilakukan sesuai regulasi, dan 21 nama yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi A dinyatakan layak terpilih.

“Tidak ada dalam persyaratan maupun aturan PKPI bahwa yang harus terpilih dari hasil fit itu adalah mereka yang berlatar belakang penyiaran. Tetapi yang ada adalah syarat untuk mendaftar seleksi KPID dalam aturannya yakni memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman bidang penyiaran,” terangnya.

Sebelumnya, DPRD Sulsel telah mengumumkan tujuh komisioner KPID Sulsel terpilih periode 2024-2027.

Namun, hingga kini nama-nama tersebut belum diserahkan kepada Pemprov Sulsel.

Belum diketahui pasti alasan di balik penahanan hasil seleksi ini.

Kasus ini menimbulkan spekulasi dan kekhawatiran publik terhadap potensi intervensi dalam proses seleksi KPID Sulsel.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan masyarakat sipil diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan polemik ini dan memastikan bahwa proses seleksi KPID Sulsel berjalan dengan transparan dan akuntabel.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *