Mamuju, nunasa.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka
pembahasan 5 (lima) rancangan peraturan daerah (Ranperda). Kamis, 7
Maret 2024.
Adapun 5 (lima) ranperda tersebut yakni 2 (dua) Ranperda atas prakarsa
pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yaitu :
1. Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Kepada Masyarakat
dan Investor.
2. Ranperda Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Barat Tahun 2024-2043
Sedangkan 3 (tiga) Ranperda atas inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi
Barat yaitu :
3. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi
Kreatif.
4. Ranperda tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi.
5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat paripurna berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar dipimpin
langsung Ketua DPRD Dr. Hj. Sitti Suraidah Suhardi didampingi Asisten I
M. Jaun sebagai perwakilan Pj. Gubernur dan dihadiri sejumlah anggota
DPRD Sulbar baik secara langsung dan virtual.
Agenda rapat tersebut mendengarkan Penjelasan Gubernur Sulbar terhadap 2
(dua) Ranperda Provinsi Sulawesi Barat, pertama Ranperda Provinsi
Sulawesi Barat tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Kepada
Masyarakat dan Investor, dan Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024-2043.
Kemudian Penjelasan Pengusul 3 Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi
Barat yaitu: Ranperda Provinsi Sulawesi Barat tentang Perlindungan dan
Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; Ranperda Provinsi Sulawesi Barat
tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi, Ranperda Provinsi Sulawesi Barat
tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Salah satu inisiator berpendapat bahwa dengan adanya rancangan peraturan
daerah tentang pelindungan dan pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
ini dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat untuk perlindungan
dan pemberdayaan ekonomi kreatif di provinsi sulawesi barat, kami
berharap Ranperda ini segera dibahas agar dapat menjadi peraturan daerah
– Pungkas H. Sudirman