Mamuju, Nuansa.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna penyerahan dan penjelasan Gubernur Sulbar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggugjawaban Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2022, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Rabu, (14/6/2023).
Rapat Paripuna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Dr. Hj. ST. Suraidah Suhardi
Turut hadir pada rapat paripurna itu, Anggota DPRD Provinsi Sulbar, para asisten, para staf ahli, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
Ketua DPRD Sulbar, Suraidah, mengatakan, untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 194, ayat 1 dan 2, maka pada hari ini kita dapat melaksanakan rapat paripurna DPRD.
Ia menuturkan, pada tanggal 7 juni 2022 yang lalu, telah dilaksanakan rapat pimpinan DPRD dan dilanjutkan rapat badan musyawarah DPRD untuk menyusun jadwal pembahasan”
Mewakili Pj Gubernur Sulbar, Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Pemprov Sulbar, Dr. Muhammad Jamil Barambangi, mengungkapkan, kinerja pengelolaan APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2022 baik dari sisi penerimaan pendapatan maupun dari sisi belanja telah diaudit BPK RI perwakilan Provinsi Sulbar.
Sementara pada sisi belanja, kata Jamil, pada tahun anggaran 2022 terealisasi sebesar, Rp.1.864.813.748.898,29, atau 94, 11 persen, dari target belanja sebesar Rp. 1.981.553.974.505,00, dan untuk pembiayaan daerah terealisasi sebesar, Rp. 312.023.875.190,74.
Jamil menambahkan, berdasarkan penjelasan tersebut, diperoleh silpa untuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 116.924.453.298,84.
Dirinya juga berharap, pihak DPRD Provinsi Sulbar dapat segera membahas dan menyepakati Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 tersebut.
advetorial