Pasangkayu, Nuansainfo.com – Ketua OKK DPC. Partai Gerindra Kab. Pasangkayu membuat pengaduan dan/atau Laporan tentang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Ke DKPP RI terhadapap Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Ardi Trisandi, S.Pd.I Pasangkayu Syahran Ahmad, S.Pd Dilaporkan Ke DKPP
Andi Tahmid Mengatakan “ kuat dugaan saya jika KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu bertindak diluar ketentuan perundang-undangan dengan beberapa pelanggaran”
- Para Teradu I, II, III, IV dan V masing masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pasangkayu tidak menindak lanjuti Rekomendasi PPL Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kab. Pasangkayu Perihal Rekomendasi : Tanggal 19 April 2019 terkait adanya Pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 01 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 ayat (2) poin (b) dan (c) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Para Teradu menafsirkan sendiri aturan sehingga dapat diduga melanggar Prinsip berkapastian hukum, prinsip Profesinalitas dan Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Para Teradu I, II, III, IV dan V Masing – Masing Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Passngkayu tidak menindak lanjuti Rekomendasi PANWASCAM Kecamatan Pedongga Kab. Pasangkayu Perihal Rekomendasi Nomor : 037/Panwaslu/Pedongga/IV/2019 , Tanggal 24 April 2019 terkait adanya Pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga Kabupaten Pasangkayu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 ayat (2) poin (d) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Para Teradu menafsirkan sendiri aturan sehingga dapat diduga melanggar Prinsip berkapastian hukum, prinsip Profesinalitas dan Prinsip akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud angka (1) diatas, adalah adanya Petugas KPPS dan atau Ketua KPPS di TPS 01 Desa Batu Oge, yang juga merupakan salah seorang Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut memberi Tanda Khusus/Nama pada surat suara yang digunakan pemilih, tindakan dan atau perbuatan Petugas KPPS dimaksud selain melanggar azas kerahasiaan Pemilihan Umum, juga memenuhi unsur wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut sebagaimana telah tertuang dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) poin (b) dan (c) Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
- Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud angka (2) diatas, adalah adanya Petugas KPPS dan atau Ketua KPPS di TPS 03 Desa Batu Oge, yang juga merupakan salah seorang Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut memberi keleluasaan kepada pemilih dibawah umur untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut, tindakan dan atau perbuatan Petugas KPPS dimaksud selain melanggar azas kerahasiaan Pemilihan Umum, juga telah melanggar aturan PKPU RI Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 1 Ayat 36 tentang Perubahan Atas PKPU RI Nomor 3 Tahun 2019, hal tersebut jelas memenuhi unsur wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 372 ayat (2) poin (d) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan ;
- Teradu VI sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, tidak mengeluarkan rekomendasi tegas atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Pasangkayu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi PPL Desa Batu Oge Kec. Pedongga Kab. Pasangkayu terkait pelanggaran di TPS 01 Desa Batu Oge dan Rekomendasi Panwascam Kecamatan Pedongga Kab. Pasangkayu terkait pelanggaran di TPS 03 Desa Batu Oge serta tidak menindaklanjuti pula Laporan Pengadu yang Pengadu sampaikan pada Tanggal 26 April 2019 terkait adanya Pelanggaran Pemilu di TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu;
- Para Teradu sebagaimana dimaksud angka (5) diatas cenderung melakukan pembiaran dan pembenaran atas terjadinya Pelanggaran Pemilu yang dilakukan KPU Kabupaten Pasangkayu dan yang Pengadu telah laporkan, dengan tidak mengeluarkan pendapat dan atau Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge serta TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu;
- Bahwa, Para Teradu tidak taat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan serta cenderung mengabaikan prinsip berkapastian hukum, prinsi profesionalitas dan prinsip akuntabilitas dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, dengan mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga serta TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu;
Sebagaimana dimaksud Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Pasal 11 huruf a
Para Teradu selaku Penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan prinsip berkapastian hukum dalam melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dimana terjadi Pelanggaran Pemilu di tiga TPS dan berdasarkan kertentuan perundang-undangan memenuhi unsur dan wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun oleh Para Teradu tidak mengambil sikap dan cenderung membiarkan pelanggaran dimaksud;
- pasal 15 huruf h
Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak melaksanakan prinsip Profesional, Para Teradu mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan umum, khususnya yang terjadi di TPS 01 dan TPS 03 Desa Batu Oge Kecamatan Pedongga serta TPS 04 Desa Motu dan TPS 03 Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu;
- pasal 16 huruf a
Para Teradu selaku penyelenggara Pemilu, tidak melaksanakan prinsip akuntabilitas dalam menjalankan keputusan, karena pelanggaran Pemilu di empat TPS dalam Wilayah Kabupaten Pasangkayu yang memenuhi unsur untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang tidak ditindaklanjuti;
(MUL)