Mamuju, nuansa.info – Tanggapan hasil laporan camat. Amriyadi. A, SH sebagai pelapor sangat kecewa dengan hasil laporan Bawaslu Sulbar. hal ini menunjukkan adanya ketidaknetralan, dan menjadi catatan preseden buruk bagi Bawaslu Sulbar atas penindakan pelanggaran pemilu 2024.
Amriyadi melalui WhatsApp menyampaikan bawahan Bawaslu Sulbar dan sentra Gakkumdu diduga melakukan pengkajian terhadap perkara camat Kalumpang tidak berpedoman dengan regulasi yang ada sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu. Mamuju 7/11/2024
” Hasil pleno Bawaslu Sulbar menolak laporan saya dengan alasan bahwa laporan yg saya ajukan “NEBIS IN IDEM” artinya perkara yang sudah di putus pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya” Ucap Amriyadi.
Menanggapi pernyataan itu, sepertinya Bawaslu dan gakkumdu Sulbar gagal paham dalam menyikapi apa yang di maksud dengan asas NEBIS IN IDEM.
“Asas NEBIS IN IDEM dipakai dalam perbuatan pidana dan perdata yang sudah di putuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga untuk mengajukan kedua kali tidak bisa lagi” Jelasnya
Lanjut” Nah, dalam perkara camat Kalumpang sampai detik ini belum ada perbuatan pidana yang di putus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap camat Kalumpang, sehingga dalam laporan camat Kalumpang masih bisa di periksa di bawaslu sulbar, Dengan pihak yang berbeda yaitu Paslon cagub/wagub yang merasa dirugikan dengan pernyataan camat Kalumpang ini”
Masih “Surat pemberitahuan hasil laporan disitu hanya dijelaskan keterangan bahwa “pokok laporan telah di selesaikan pada pengawas di tingkatan tertentu”. Namun pihak Bawaslu tidak menjelaskan secara detail apa yg menjadikan laporan kami di tolak, dan aturan mana yg mengaturnya“
Terkait pelaporan, pihak kami di tim hukum ABM-ARWAN juga belum pernah melakukan pelaporan di tingkat kabupaten maupun di kecamatan terkait pelanggaran camat Kalumpang
“Bawaslu Sulbar seakan tutup mata, serta asal asalan melakukan pengkajian tidak memahami regulasi yg ada terakait penanganan laporan, sehingga dia bisa saja berkesimpulan bahwa laporan yg sy ajukan adalah nebis in idem/Perkara yang sudah di putus pengadilan, Sangat lucu“
Amriyadi akan menempuh upaya hukum, melaporkan kejadian ke DKPP terkait persoalan laporan ini.
By Adhie