PasangkayuNuasainfo.com- Akibat pandemi virus corona atau covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu nonaktifkan 60 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Menurut Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, penonaktifan sejumlah PPK ini sebagi tindaklanjut dari surat edaran KPU Ri yang menunda tahapan pilkada. “Kami menonaktifkan PPK ini mulai 25 maret 2020, tapi mereka sudah bekerja satu bulan” Katanya
“Honorer para PPK yang bekerja selama satu bulan tersebut, itu akan di bayarkan, Karena mereka sudah bekerja sehingga honornya akan dibayarkan,” Ungkapnya Syahran saat di komfirmasi di Kantornya Rabu, (1/4/2020) Siang.
Tak hanya PPK, Syahran juga nonaktifkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah 189 orang meskipun mereka belum melaksanakan tugas. “PPS ini baru dilantik 2 hari bersatus PPS Langsung dinonaktifkan sementara, karena semua tahapan ditunda dampak corona,” Pangkasnya
Penonaktipan PPK dan PPS bukan keinginan KPU Pasangkayu. Namun aturan dari KPU pusat serta imbauan pemerintah agar tidak melakukan aktivitas ditengah pandemic corona sehingga semua harus dilaksanakan.
Meski tahapan Pilkada ditunda sementara dengan batas waktu tidak ditentukan, Komesioner KPU masih berkantor dan memberlakukan piket sistem sip dalam tiap harinya kepada penyelenggara untuk hadir di kantor.(Aso)