PASANGKAYU, TRANS89.COM – Tidak menentu kapan berakhirnya pandemi corona virus disease (Covid-19), membuat Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Agus Ambo Djiwa kembali mengeluarkan surat edaran (SE) memperpanjang libur siswa dengan sistem belajar di rumah.
Selain sudah adanya warga yang positif Covid-19 di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sulbar yang di keluarkan otoritas terkait, SE Bupati Pasangkayu ini juga bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
SE Bupati Pasangkayu bernomor 188.6/46/Hukum tertanggal 30 Maret 2020 melanjutkan SE sebelumnya bernomor 180.6/004 Tahun 2020, tentang perpanjangan libur siswa dan penerapan sistem belajar di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penyampaian SE Bupati Pasangkayu itu, untuk memperpanjang pelaksanaan belajar di rumah bagi siswa pada jenjang PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTsN selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 16 April 2020.
Kegiatan belajar dirumah dipantau melalui mekanisme daring (sistem online) atau penugasan dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan kurikulum sekolah.
Evaluasi kegiatan belajar dirumah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan masing-masing sekolah dan dilaporkan secara periodik kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Pasangkayu.
Pihak sekolah diharapkan terus membangun komunikasi dengan orang tua siswa, serta terus mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta social distancing/physical distancing dengan tetap memberi ruang bermain di dalam atau halaman rumah masing-masing.
Pihak sekolah agar tetap menyampaikan kepada orang tua siswa agar anak didik tidak berkeliaran, tidak berkumpul dan tidak meninggalkan (bepergian) Kabupaten Pasangkayu. (Nis)
Ini surat edaran (SE) Bupati Pasangkayu terkait perpanjangan masa libur siswa: