Mamuju, – Aliansi masyarakat desa Karama kembali melaporkan proses pengangkatan BPD Karama di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat Karena diduga tidak sesuai dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016. Hal ini di sampaikan jaya Ruben, Mamuju 23/8/2024.
Jaya Ruben yang juga salah satu massa aksi desa karama menyampaikan pengangkatan BPD desa Karama tidak sesuai proses pemilihan dan tidak memenuhi syarat menjadi anggota BPD desa Karama .
” kalau kita lihat aturan pak yang isinya Anggota BPD wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung, ini tidak dilakukan proses pemilihan dan tidak mewakili yang dimaksud aturan itu, bahkan ada masyarakat dusun di wakili dusun lainnya”.
Lanjut Ruben ” di aturan juga pak, BPD Harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, cek maki ijasah para BPD desa karama”.
Jaya Ruben pun ikut melaporkan persoalan BPD desa karama bersama dengan masyarakat lainnya di ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat untuk mendapatkan kebenarannya
By Adhie