Bahas LHP BPK-RI 2023, Ketua DPRD Sulbar Memimpin Rapat Paripurna

Mamuju, nuansa .info – Suraidah menegaskan meski pemprov sulbar telah 10 kali berturut-turut mendapatkan WTP, bukan berarti tidak terdapat catatan, beberapa catatan BPK menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan batas waktu diberikan 60 hari setelah LHP diterima.

“Laporan hasil pembahasan tindak lanjut LHP BPK RI Tahun Anggaran 2023 oleh Komisi-komisi akan dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD, dan akan disampaikan secara tertulis kepada Pj Gubernur Sulbar setelah Rapat Paripurna ini,” ujar Ketua DPRD kepada segenap hadirin Rapat Paripurna.

Sementara itu PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin mengapresiasi gerak cepat dilakukan DPRD Sulbar. Dia juga salut dengan perhatian yang diberikan DPRD terhadap LHP BPK.

Terkait temuan BPK, Bahtiar berharap OPD terkait segera menindaklanjuti dan melakukan penyelesaian dari temuan tersebut.

“Semangat sulbar ini luar biasa, kontrol DPRD terhadap LHP BPK begitu kuat. Praktek seperti ini baru saya dapatkan disini. Metode pemerintahan seperti ini kedepan akan semakin bagus” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri sekda Muhammad idris, jajaran Anggota DPRD Sulbar, jajaran OPD Pemprov Sulbar, Forkopimda dan pimpinan instansi vertikal.

DPRD Sulbar menggelar rapat paripurna Penyampaian Laporan Komisi-Komisi DPRD Terhadap Tindak Lanjut LHP BPK-RI Terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2023. Senin, (10/6/2024).

Rapat Paripurna berlangsung di kantor sementara DPRD Sulbar, Ketua DPRD Sulbar saat memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa Komisi-komisi DPRD telah selesai membahas LHP BPK-RI 2023, dan telah menyerahkan laporan hasil pembahasannya kepada Pimpinan DPRD dalam Rapat Gabungan Komisi.

Dalam laporan terkait LHP BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulbar tahun 2023. Pemprov sulbar telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *